![]() |
| Potret : diduga PGOT di Kota Batam, Selasa (09/06). |
BATAM, NEWSAJADDETIK.CO.ID - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam kabarnya terus mengintensifkan penanganan persoalan di lapangan, mulai dari orang terlantar, pengemis hingga manusia silver. Setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui penjangkauan dan evakuasi ke selter milik Dinsos.
Disisi lain, masih ditemukan dugaan orang terlantar dikota Batam, saat awak newsajaddetik menyambangi sekitar tempat keramayan di JL. Imam Bojol, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (09-06-2026), 22:30 Wib.
Pemandangan yang tidak lazim itu tampak jelas, lebih dari 7 orang diduga Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di antaranya terlihat sosok seorang ibu.
![]() |
| Potret : Pemandangan yang tidak lazim di JL. Imam Bojol, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, |
Diduga PGOT itu tampak lelah dan sembari tiduran beralaskan kardus dan karpet karet dan bersimutkan seadanya dan tampak berbantal kan tas lusuh.
Menurut salah satu narasumber yang engan menyebutkan namanya mengatakan, sudah hampir 3 bulan mereka tidur di kaki lima ruko itu.
"Sepengetahuan saya pak, sudah hampir 3 bulan mereka tidur di situ, padahal satpol PP sudah tau pak memang kalau dising hari mereka tidak terlihat disitu pak, " Jelasnya.
Tambah dia mengatakan, saya dapat info ada yang berasal dari Jawa, ada juga dari malasya, yang dari Malasya saya tidak tau pasti apakah orang itu asli Malasya atau orang kita Indonesia pak, "akhiri terangnya.
Namun ketika menelisik dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 34 Ayat (1): Menetapkan secara tegas bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. UU tersebut dikutip dari halaman.
Sementata di Undang-Undang (UU), UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk upaya rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi orang terlantar.
Dari dua landasan hukum masyarakat Indonesia wajib mendapatkan perlindungan bagi yang terlantar atau yang dan sejenisnya.
Tentunya kalau melihat dari dua dasar hukum pemerintah daerah harus peran aktiif melakukan pengawasan bukan sekedar menunggu laporan dari masyakat saja.
Pepatah mengatakan lebih baik mencegah sebelum terlambat!
Terkesan dinas terkait setengah hati mendukung Wakil Walikota Batam dalam menjaga keindahan dan ketertiban umum di Kota Batam.
Penulis : Tim newsajaddetik.
.png)


