![]() |
Dok : Istimewa, ARYADI, Ketua PAC ABDESI, di Kabupaten Kepulauan Anambas. |
NEWSAJADDETIK.CO.ID, ANAMBAS – Diakhir masa jabatan Buapti dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anamabas menjadi ke kawatiran 52 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kabar yang beredar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami persolana pelunasan uatang piutang di akhir masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Haris dengan Wan Zuhendra.
Namun kabar yang di terima redaksi media ini, ke uangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sedang tidak baik-baik saja.
Kabar itu dugaan, akibat pengeluaran atau kewajiban melebihi penerimaan atau pendapatan, dan atau disebut (defisit). "Benar kah defisit?
"Bahkan Abdi Masyarakat akan terancam pemberian uang Kesra Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk tunjangan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Bukan itu saja, "bahkan akan tercam ke Tingkat Desa se Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pasalnya baru-baru ini redaksi media ini dapat kabar pihak Dewan Pimpinan Cabang (PAC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Kepulauan Anambas mengirimkan surat ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Adapun persolan yang akan di rapatkan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait anggaran desa 2024-2025.
Pimpinan redaksi media ini mencoba konfirmasi kepada ketua PAC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di kabupaten Kepulauan Anambas lewat lepon WhatsApp, Minggu 22 Desember 2024.
Dirirnya mebenarkan telah mengirmkan surat utuk Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Benar kami dari APDESI telah mengirimkan surat ke Sekeretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Juma’at tanggal 20 Desember 2024, “jelas Aryadi.
Lajut dia menjelaskan, kami dari APDESI bermohon kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas agar memberikan Ruang Kepada Kami untuk memnuka ruang diskusi dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP), “ungkap dia.
Tambah Aryadi, kalau apayang mau kami bahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, utuk mengkaji kembali besaran pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 sesuai Surat dari DPMD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 100.3.1.1/470/dpmd/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Mempertanyakan kejelasan Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Desember 2024 dan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan ada juga hal-hal yang lain dan yang kami anggap penting, “ tegas Aryadi. (22/12).
Terpisah saat di konfirmasi Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra. SE. M. Membenarkan pihaknya sudah menrima Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak APDESI.
“Benar kita sudah terima Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak APDESI namun pada hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 Anggota DPRD baru pulang dari dinas luar.
Tentunya jika pihak APDESI mau melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah harilibur natal, “ unkap Jhon. (22/12).
Penulis : Red.