Breaking News : Pemda Anambas Kembali Berduka, Masyarakat Resah BS Jadi Tersangka

Admin
9 Jan 2025
Last Updated 2025-01-09T17:22:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tersangka BS di Giring
Tersangka BS di Giring Pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis 09/01/2025.
NEWSAJADDETIK.CO.ID, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali berduka masyrakat resah bak diterpa badai, pasalnya belum usai menghadapi keterlambatan terima tasfer dana dari pusat kini dapat cobaan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut telah terjadi penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas terhadap salah satu eks Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas kini resmi menjadi tersangka dugaan korupsi.

Saat Red newsjaddetik.co.id mengkonfirmasi lewat aplixasi WhatsApp, Kamis 09/01/2025, pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Kepulauan Anambas membenarkan penetapan tersangka dengan nomor surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

“Benara kata Kepala Kejaksaan Negri Kabpaten Kepulauan Anambas, lewat Kasi Intel Kejari kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, (09/01).
Tersangka BS di Giring Ke rutan Polres
Dok Kejari Kepulauan Anambas, tersangka BS di Giring Ke rutan Polres Kepulauan Anambas oleh pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis 09/01/2025.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, Surat Dasar Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRINT-01/L.10.13.8/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 sebelumnya, sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor: PRINT-04/L.10.13.8/Fd.2 /11/ 2024 tanggal 04 Nopember 2024.

Telah mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan Saksi sebanyak (14) Orang dan juga sudah meminta keterangngan ahli (auditor pada Inspektorat) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hingga telah terjadi terhadap dokumen sebanyak 59 Dokumen dan hingga telah terjadi penetapan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: /L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 09 Januari 2025.

Masih kata Bambang Wiratdany menerangkan, tersangka ber inisial BS menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1) Paket pada tahun pengadaan 2019 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Maka saudara BS disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021.

Maka pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Kepulauan Anamabs melakukan peningkatan Status Penahanan dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-09/1.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 saudara BS ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas.


Dengan kasus yang menjerat sau dara BS Bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan konstruksi yaitu Pembangunan Gedung Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755, -

Sentara saudara BS bersama CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat 05 / SP- Nomor Perjanjian PKM.SISEL / DINKES.PPKB / 22.01 / DAK / 06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp . 7.783.215.755 , -

Bahwa BS telah menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % yang diberikan Penyedia meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku maupun kontrak.

Selain itu BS telah melakukan pembayaran atau termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 % dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 % akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn.

Lanjut dia menerangkan, penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan tidak terpenuhinya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan terlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.

Masih kata dia mengatakan, terhadap jaminan uang muka yang telah diserahkan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi tidak pernah diajukan klaim / tuntutan pencairan oleh PPK hingga berakhirnya masa berlaku klaim atau tuntutan pencairan jaminan uang muka Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan (1) Paket tahun 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah).

Selain itu dirinya juga menjelaskan, kita masih mendalami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka yang lain dalam kasus yang sama, “tegasnya.

Saat di tanya Red, penetapan tersangka termasuk di kata gorikan, jaksa mendukung pemulihan ekonomi Pemerintah dan pencegahan koropsi di tumbuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Iya, pastinya kami akan berusaha bagaimana kerugian ini bisa kami pulihkan dengan cara pelacakan aset, “pungkas Bambang Wiratdany sembari mengakhiri konfirmasi Red newsajaddetik.co.od, (09/01).

Penulis: Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl