Diduga BKPRD Kabupaten Anambas Tidak Surve Terminal AMP Terbitkan Rekomendasi

Admin
20 Jun 2024
Last Updated 2024-09-08T18:41:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Screenshot Citra Satelit Kawasan Pemanpaatan Milik PT. PBK
Screenshot Citra Satelit Kawasan Pemanpaatan Milik PT. PBK, 20/06/2024.
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK.CO.ID - Diduga Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak melakukan surve lokasi rencana keberuntukan Terminal Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putra Bentan Karya (PBK) di Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berdasarkan data yang dihimpun pimpinan redaksi NEWSAJADDETIK.CO.ID diketahu saat itu yang menjabat sebagai direktur PT. Putra Bentan Karya (PBK) saudari Mercy Kadarumi.

Juga diketahu direktur PT. Putra Bentan Karya (PBK), Mercy Kadarumi juga selaku pemohon pada tahun 2016 silam.

Sedangkan terpantau kegiatan PT. Putra Bentan Karya (PBK) sejak tahun 2014 sudah melakukan pembabatan hutan Mangrove/Bakau dan melakukan penimbunan/Reklamasi Kawasan ruang laut Konservasi milik LOKA di Tanjung Cukang Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Apakah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak tahau menahu?

Apakah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak tahau menahu?

Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tahau menahu?

Sehingga dibiarkan sehinga silih berganti Perusahaan pengoperasian Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sementar sangat jelas dalam tulisan dukumen yang telah dikeluarkan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 21 Maret 2017.


Menangapi surat permohonan Mercy Kadarumi selaku direktur PT. Putra Bentan Karya (PBK) dengan Nomor 127/PBK/SP-REKOM/XXLL/2016, tanggal 27 Desember 2016 perihal Rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Kesesuayan Tata Ruang untuk kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang terletak di Pulau Siantan Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, berdasarkan surve pada hari juma’at tanggal 20 Januari 2017 dan Rapat Pokja BKPRD pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dapat disampaikan :

1. Berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 03 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011-2031 lokasi tersebut berada pada koordinat yang diperuntukan sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas +13.650M2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Limapuluh) meter persegi;

2. Berdasarkan Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 76/MenLHK-ll/2015, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Bukan Hutan seluas +207.569Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas +60.299Ha, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan seluas +536Ha, di Provensi Kepulauan Riau, Lokasi tersebut berada pada koordinant yang diperuntukan sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)seluas 6.300M2 (enam RibuTiga Ratus) Meter Persegi dan Kawasan Arial Penggunaan Lainnya (APL) seluas +7.350M2 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Pululuh) Meter Persegi; dan

3. Berdasarkan Poin 1 dan 2 Rekomendasi Pemanfaatan Ruang lokasi Pemohon diberikan untuk lahan kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan persyaratan rekomendasi mulai berlaku apa bila pemohon telah mengganti lahan seluas 2 (dua) kali luas lahan yang berada pada Kawasan hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan melaporkan kepada ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas; dan

4. Terkait lahan kegiatan terminal Untuk Kepentingan Sendiri Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) akan melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provensi Kepulauan Riau, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provensi Kepulauan Riau.

Juga disebutkan dalam rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rekomendasi ini diberikan sebagai kelengkapan persyaratan Periziznan kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Putra Bentan Karya (PBK).

Tentunya menjadi pertanyaan publik ada apa dengan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putra Bentan Karya (PBK) yang selalu berkotaganti Perusahaan yang selalu menggunakan Lokasi tersebut.

Apakah hukum berlaku surut?

Penulis: Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl