Syamsil Umri, Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Anambas Pimpin Rapat Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kepulauan Anambas

Admin
12 Jan 2024
Last Updated 2024-03-05T15:10:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Fot : rapat paripurna pelantikan Aniza sebagai PAW DPRD Anambas sisa masa jabatan 2019-2024, Jum’at (12-01-2024).
Anambas, newsajaddetik.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) laksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Anambas sisa jabatan tahun 2019 – 2024,

Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diketahui newsajaddetik.co.id dari partai Demokrat atas nama saudari Aniza, yang dilantik secara resmi menggantikan almarhum Syafrilis SH.

Adapun sidang Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD kali ini dipimpin secara langsung dari Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri.

Tampak hadiri wan Zuhendra, Wakil Bupati Kepulauan Anambas dan para Anggota DPRD Kepulauan Anambas yang lainnya, serta Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas. “pantauan sejumlah awak media di lapangan, pada hari Jumat (12/01/2024).

Selanjutnya. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD. Kata Syamsil Umri saat membuka acara tersebut.

Masih kata dia. Adapun Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Anambas yang diambil sumpah janjinya adalah saudari Aniza. Yang menggantikan Posisi Anggota DPRD Kepulauan Anambas dari dapil II dan dari Fraksi Demokrat, almarhum Syafrilis SH..

lanjut Syamsil Umri, memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.

“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” ujar Syamsil Umri.

Umri terus menjelaskan, sesuai Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.

Usai pelantikan Aniza ditemui sejumlah awak media, Pergantian Antar Waktu (PAW) mengaku sangat terharu ketika dilantik menjadi Anggota DPRD Kepulauan Anambas.

Penulis : Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl