![]() |
| Foto: Rohadi sedang membuat opini berita beberapa bulan yang lalu. |
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK,CO.ID - Masa jabatan Abdul Haris sebagai Bupati Kepulauan Anambas menyisakan rapor merah. Di balik dinding birokrasi, tiga skandal hukum besar—mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan korupsi megaproyek—terus membayangi namanya.
Pusaran hukum Abdul Haris bermula saat Bareskrim Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka atas laporan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ). Ia dijerat Pasal 421, 311, dan 335 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Status ini diperkuat dokumen resmi penyidik Nomor: B/26/IV/RES.1.24/2018/Bareskrim yangdikirim kepada Gubernur Kepri saat itu.
Surat panggilan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/624/IV/2017/Dittipidum yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. Kasus ini menjadi alarm awal rapuhnya akuntabilitas kepemimpinannya.
Pada 2024, Polres Kepulauan Anambas membongkar dugaan KKN dalam rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) periode 2020–2022. Dalih "pemerataan lapangan kerja" rontok oleh temuan manipulasi data yang ekstrem.
Pemerintah daerah mencatat 4.122 PTT aktif, namun data riil kepolisian hanya menemukan 2.042 orang. Selisih lebih dari 2.000 data fiktif ini menjadi indikasi kuat adanya korupsi sistematis pada anggaran upah daerah yang merugikan negara.
Kontroversi terbesar memuncak saat Polda Kepri menaikkan status dugaan korupsi Jembatan Selayang Pandang II ke tingkat penyidikan. Langkah ini menyeret mantan Bupati Abdul Haris ke ruang pemeriksaan.
Rentetan skandal ini menegaskan bahwa transparansi menjadi barang mahal selama era Abdul Haris. Namun, hingga kini publik masih bertanya-tanya karena belum ada titik terang kepastian hukum yang konkret bagi sang mantan bupati.
Apakah kasus-kasus kakap ini akan diusut tuntas, atau menguap begitu saja sebagai isu politik semata?
Penulis opini: ROHADI


