Catatan dan Kontroversi di Balik Kemudi Muhammad Rudi (2016–2025) BATAM,

Redaksi Newsajaddetik
14 Jul 2026
Last Updated 2026-08-14T17:48:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
newsajaddetik.co.id
Foto edit: Muhammad Rudi

BATAM, NEWSAJADDETIK.CO.ID – Satu dekade menakhodai Kota Batam bukanlah waktu yang singkat. Selama masa kepemimpinan H. Muhammad Rudi, S.E., M.M. (yang mendapatkan penabalan marga menjadi Muhammad Rudi Harahap) sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam periode 2016–2025, pembangunan infrastruktur memang melaju pesat. Namun, di balik megahnya jalan-jalan protokoler, jejak digital dan catatan publik merekam sederet kritik tajam, rapor merah, hingga kontroversi kebijakan yang terus disorot publik.

Merujuk pada rangkuman data publik dan dokumentasi riwayatnya, setidaknya terdapat 5 persoalan krusial yang menjadi batu sandungan selama masa jabatannya:

1. Tragedi Kemanusiaan dan Konflik Agraria Pulau RempangKebijakan yang paling memicu kecaman nasional hingga internasional adalah konflik penggusuran di Pulau Rempang.

Pengerahan ribuan aparat keamanan gabungan demi memuluskan proyek strategis nasional Rempang Eco-City berujung pada bentrokan berdarah dan trauma mendalam bagi warga lokal.

Kebijakan ini dinilai cacat empati karena memaksa penggusuran Kampung Tua, wilayah adat yang telah dihuni masyarakat Melayu secara turun-temurun jauh sebelum BP Batam berdiri.

2. Pusaran Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dermaga Batu AmparDi sektor penegakan hukum, nama Muhammad Rudi sempat terseret dalam bidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Ia menjalani pemeriksaan intensif terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi pada proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021.

Kendati penyidik belum menetapkan status keterlibatan langsungnya, pemeriksaan ini menjadi noda hitam dalam transparansi tata kelola anggaran megaproyek di Batam.

3. Nepotisme Berjamaah: Rapor Merah dari Ombudsman RITudingan miring mengenai praktik spoils system atau balas budi politik terbukti lewat temuan Ombudsman RI.

Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut resmi membatalkan kebijakan pengangkatan Badan Pengawas Badan Usaha BP Batam. Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19/2020 yang diterbitkan Rudi dinilai menyimpang dari prosedur (maladministrasi) karena terindikasi kuat hanya menjadi wadah bagi-bagi jabatan untuk merangkul barisan mantan tim suksesnya.

4. Skandal Material Illegal Logging Proyek Jalan Yos SudarsoProyek infrastruktur senilai Rp 28 miliar pada peningkatan Jalan Yos Sudarso Tahap 4 milik BP Batam juga tidak lepas dari jerat hukum.

Proyek kakap ini sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penggunaan material kayu ilegal (illegal logging).

Kasus ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan BP Batam terhadap kontraktor pemenang tender di bawah kepemimpinan Rudi.

5. Masalah Klasik Tata Kota: Krisis Air, Banjir, dan Pasir IlegalDi luar konflik agraria besar, masyarakat Batam harus menelan pil pahit akibat kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah fundamental tata kota.

Krisis suplai air bersih yang tak kunjung usai, kepungan banjir rob serta genangan saban hujan turun, hingga pembiaran terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal menjadi bukti otentik bahwa estetika kota yang digemborkan tidak berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan hak dasar warga Batam.

Rentetan persoalan di atas kini menjadi warisan sejarah sekaligus catatan kritis bagi masyarakat.

Kepemimpinan Muhammad Rudi Harahap menunjukkan bahwa pembangunan fisik yang masif, jika tidak dibarengi dengan kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, pada akhirnya hanya akan menyisakan luka sosial yang mendalam bagi warga Batam.


Penulis opini: ROHADI
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl