![]() |
Dok Desa Bayat Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, (22/02/2024). |
Anambas, newsajaddetik.co.id - Pemerintah Desa Bayat terus melakukan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, tentunya dalam pelayanan Masyarakat Desa maupun peningkatan pembanguna inprasruktur Desa maupun sitem pengelola keuangan dengara yang dikelula pemerintahan desa secara berkesenambungan disetiap tahun.
Mengingat beberapa kali pemerintah Desa tersandung hukum dalam pengelolaan keuangan negara sehingga menjadi kasus tifikor beberapa tahun kebelakangan ini.
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa berlangsung di Balai Desa Bayat Bayat, Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas, pada hari kamis 22 Februari 2024.
Hal itu di akui Yusnardi, Kepala Desa Bayat saat dikonfirmasi awak newsajaddetik.co.id lewat pesan WhatsApp (22/02), 20:49 WIB.
“Benar kami melakukan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa; ” Jelasnya.
Lebih lanjut jelasnya. Adapun jumlah peserta yang ikut pelatihan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi beserta Kepala Dusun 1, Kepala Dusun II.
Dalam hal ini saya selaku Kepala Desa (Kades) Bayat menghadiri Narasumber dari Kabupaten Kepulauan Anambas Bapak Ir. Idrus sebagai Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabid DPMD Bapak M. Dwi Jaya Putera, SH kemudian turut hadir Camat Siantan Utara Bapak Iing Sumindar, S.IP yang membuka secara resmi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, “ ungkap Yusnardi.
![]() |
Dok Foto Bersama Usai Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Bayat, (22). |
Selain itu Harapan Yusnardi, Kepala Desa (Kades) Bayat dengan di adakan kegiatan ini seluruh Aparatur Pemerintah Desa bayat benar-benar mengikuti dengan keseriusan dan memahami aturan-aturan yang menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.
Lajut dia, kita Pemrintah Desa di tuntut oleh aturan yg dimana Asas Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran jelas dalam Permendagri No 20 Tahun 2018, “Tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ir. Idrus sebagai Tenaga Ahli (TA) menyarankan agar seluruh aparatur Pemerintah Desa Bayat bisa memahami tugas dan fungsi sesuai amanah uu no 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Agar seluruh aparatur Pemerintah Desa Bayat bisa memahami tugas dan fungsi sesuai amanah uu no 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, “ucapnya.
Tambah dia, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan kades, perangkat desa agar dapat memberi peran tugas pokok dan fungsi perangkat desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, ‘pungkasnya.
Penulis : Red.