Penyerahan dukumen hasil rapat paripurna tentang persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kepala Daerah Kabupaten Kepulaan Anambas, (31/07/2024). |
NEWSAJADDETIK.CO.ID, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengadakan Rapat Paripurna tentang Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap tiga Ranperda.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Imam Bojol, Rabu, (31/07/2024).
Tiga Ranperda tersebut di antaranya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Ranperda Pengarus utamaan Gender.
Sementara itu dalam catatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), rapat kali ini di hadiri 12 dari 20 orang anggota DPRD.
Dengan rincian; 5 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota fraksi PDIP Plus, 3 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota fraksi BNI dan 1 dari 3 orang anggota fraksi KIR.
“Rapat ini tidak bisa kita laksanakan karena tidak memenuhi kuorum, ” ucap Hasnidar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pimpinan rapat.
Pada kesempatan yang sama , Hasnidar selaku Ketua DPRD memberikan skor pertama dalam rapat selama 5 menit.
Namun saat ia hendak memberikan skor untuk kedua kalinya dalam rapat ini, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi KIR, Rocky Sinaga memberikan instruksi dan bertanya terkait dengan apa tujuan pemberian skor tersebut.
"Instruksi pimpinan. Saya ingin menganalisis skor untuk yang kedua kali ini untuk apa? Karena kita memberikan skor ini pasti ada tujuan , " tegas Rocky kepada pimpinan rapat.
Menganggapi inruksi itu, Hasnidar pun mengatakan bahwa skor yang kedua ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan ketua-ketua fraksi agar bisa mengambil keputusan untuk Ranperda ketiga ini.
Pada saat itu juga, Rocky pun meminta agar pimpinan rapat dapat segera melakukan rapat fraksi sehingga ada keputusan untuk tiga Ranperda.
“Jadi untuk itu, pada hari ini, ya sudah pimpinan segera melakukan rapat fraksi-fraksi sehingga ada keputusan, apa keputusan yang diambil terhadap paripurna ini.
Masih kata Rocky, apakah kita bisa mengambil persetujuan bersama tanpa memperhatikan kuorum atau mengikuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Rocky.
lanjut Rocky, jika melihat dari Ranperda yang harus di sahkan itu ada urgensi dan aturan lain yang harus dipatuhi agar APBD tidak menjadi persoalan terutama perubahan APBD.
Selanjutnya, Hasnidar pun mengadakan rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi selama 15 menit untuk mengomentari terkait pelaksanaan rapat paripurna pada hari itu dan akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan rapat itu.
"Saya selaku pimpinan rapat dan juga pimpinan-pimpinan fraksi-fraksi memutuskan dan menyetujui rapat paripurna tiga Ranperda ini akan dilanjutkan, "Ucapt Hasnidar.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua I DPRD kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri pun menyampaikan laporan hasil kerja badan anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Pada waktu yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah menyampaikan laporan gabungan komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, pembahasan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045.
Dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir Pansus 2023 DPR RI tentang Ranperda penyelenggaraan pengarusutamaan gender oleh anggota DPRD Anambas dari Fraksi PAN, Jasril Jamal.
Masih kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H. , M.H., mengucapkan terima kasih atas terlaksananya pembentukan tiga Ranperda tersebut ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami atas nama pemerintah daerah tentunya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas telah terlaksananya pembentukan ketiga Ranperda ini, ” papar Abdul Haris.
Lanjut Haris, pembentukan tiga Ranperda telah melalui mekanisme sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga substansi dan materi ketiga ranperda yang diturunkan tersebut mengalami penajaman dan penyempurnaan yang didasarkan masukan-masukan dan saran yang diberikan oleh seluruh anggota DPRD.
“Tentunya dengan terbentuknya Ranperda ketiga, telah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan-Undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dan pembahasan sehingga sampai pada tahap realisasi pendapat akhir hari ini.
Sebelum di akhiri Abdul Haris, ketiga Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan-Undangan yang berlaku dan ditindaklanjuti serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA), ” tutupnya.
Penulis : Tm/Red.