![]() |
Abdul Haris Lantik Adnan Selaku Kades Matak Kecil, Rabu (11/09/). |
NEWSAJADDETIK.CO.ID, ANAMBAS - Kepala Desa Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Roni Ahmadi, resmi diganti dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Bupati Kepulauan Anambas, Rabu, 11/09/2024 di halaman Kantor Desa Matak Kecil.
Pelantikan dan sumpah janji Adnan sebagai Kepala Desa Matak Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut hasil dari pemilihan pemungutan suara pada Tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Adnan terpilih menjadi Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan mendapatkan hak suara sebanyak 33 suara dengan jumlah pemilih sebanyak 41 orang kala itu, sedangkan lawannya Ruzita memperoleh dukungan 6 suara.
Diketahui sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas, Roni Ahmadi kepala desa sebelumnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas dan di tunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa selama 2 Tahun.
Menduduki Penjabat Sementara (Pjs). Kades tersebut terhitung sejak keluarnya vonis hukuman pidana pengadilan terhadap Kades Matak Kecil, Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi sebelumnya diponis menjadi tersangka korupsi.
Dwi Arief Laksono, Kabid Penataan, Kerjasama dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Dinas (PMD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, ada dua dasar ketentuan aturan agar terlaksana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Matak Kecil.
“Kedua aturan itu di nantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa”, pungkas Dwi Arif.
Lanjut Dwi Arief, selain Permendagri 66 2017 tersebut juga ada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang adanya penambahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
”Digesa pelantikan Penggantian antarwaktu (PAW) Kades Matak ini agar Desa tersebut dapat segera menyusun draf RPJMDes, agar administrasi desa dapat berjalan” jelasnya.
Kades Pjs sudah beberapa kali membuka pendaftaran pencalonan Penggantian antarwaktu (PAW) akan tetapi masyarakat tidak ada yang tertarik ikut dalam pencalonan. Kabarnya masyarakat senang dengan kepemimpinan Pj.
Tetapi mekanisnya tidak bisa dikarenakan Pj itu tidak bisa membuat kebijakan khususnya terkait RPJMDes, yang bisa itu Kepala Desa definitif, kata Arief menjelaskan.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, perkembangan zaman ini setiap Kades dituntut untuk dapat mengoptimalkan peran dari perangkat desa khususnya sekretaris desa sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
Peran pengawasan baik pihak Kecamatan dan BPD menurutnya berkewajiban dan berperan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan serta pertanggungjawaban APBDes sebagaiamana sudah di atur dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2020.
Haris juga menyampaikan, Pengawasan dan evaluasi ini penting supaya terwujud asas transparan, akuntabel, partisipatif. Saya ingatkan untuk tertib dan disiplin dalam penganggaran.
” Sebagai aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan harus berhati-hati dalam mengelola keuangan desa”, ucap Haris mengingat.
Penulis : H/Red