Abdul Haris Serahkan Mobil Ambulans Sebut UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Admin
10 Sep 2024
Last Updated 2024-12-22T22:16:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Abdul Haris Serahkan Batuan Tarsportasi
Dok : Abdul Haris Serahkan Batuan Tarsportasi Kesehetan Kepihak Posksmas Sinatan Tengah.
NEWSAJADDETIK.CO.ID, ANAMBAS - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan bantuan kendaraan roda 4 dan roda 2 sarana operasional Puskesmas keliling yang diserahkan ke Puskesmas Kecamatan Siantan Tangah, Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, Selasa, 10/9/2024.

Penyerahan kendaraan tersebut diawali dengan agenda tepung tawar kendaraan yang diserahkan sesuia dengan budaya Melayu dan di hadiri salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Personil Polsek Palmatak, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kayuh Serentak Langkah Sepijak Anambas ,
“Kayuh Serentak Langkah Sepijak Anambas  Bermadah 2021 - 2024"
Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H., M.H., mengutarakan, di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.


“Artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan.

Tambah dia, pelayanan Ambulans sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan evakuasi medis harus diselenggarakan sesuai standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan.

Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui Dinas Kesehatan, PP dan KB menyikapi keadaan tersebut dengan berupaya melengkapi sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat.

“Untuk mendapatkan itu semua, salah satunya dengan melakukan Audiensi Pengusulan Pengadaan Puskesmas Keliling Roda 4 dan Roda 2 ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada tahun 2023”, ucapnya.

Upaya yang kita lakukan itu membuahkan hasil dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2024 yang diberikan oleh Kementerian.

“Mengingat keterbatasan akses fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas disebabkan oleh faktor geografis maka diharapkan dengan tersedianya puskesmas keliling ini dapat menjangkau dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya di wilayah kerja Puskesmas Siantan Tengah.”tegas Haris.

Penulis : H/Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl