![]() |
Tampak time pemenang 01 datangi Bawaslu Kabuapten Kepulauan Anambas, 28 November 2024. |
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK.CO.ID – Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (27/11/2024) kebali menuai persoalan beredar nya video dugaan politik uang atau politik perut (money politics) di salah satu gerup-grup WhatsApp di tim pemenang calon wakil bupati dan bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ke resahan tersebut membuat tim pemenang 03 Wan Zuhendra-Amatyani melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, selain tim penengang 03 juga tim pemenang 01, Rusli-Johari, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kamis 28 November 2024, 17:28 Wib.
Kedatang tim pemenang 01, Rusli-Johari di sambut baik oleh petugas piket Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di JL. Tamban, laporan tersebut ditujukan ke paslon nomor urut 02, Aneng-Raja Bayu (ARB), ke Bawaslu Anambas pada Kamis 28-11-2024-19:22 Wib.
Wakil Ketua Tim Pemenangan paslon 01 Rusli-Johari, Muhammad Nasrul Arsyad, menyampaikan laporan tersebut terkait dugaan praktik politik uang oleh Paslon 02.
“Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada berupa money politic yang dilakukan oleh paslon 02, Aneng dan Raja Bayu (ARB),” tegas Nasrul saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua tim pemenang 01 laporkan dugaan politik uang 02 ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, (28/11).
Lanjut Muhammad Nasrul Arsyad, timnya telah mempersiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan tersebut.
Bukti berupa foto dan rekaman sura (Red- Voice note), Video terkait dugaan politik uang telah diserahkan kepada Bawaslu melalui Novelino, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada.
“Kami berharap langkah ini dapat membantu mewujudkan Pilkada yang bersih diKabupaten Kepulauan Anambas.
Kampanye hitam harus di berantas agar Kabupaten Anambas menjadi lebih baik,” ungkap Muhammad Nasrul Arsyad.
Pada kesempatan yang sama, Novelino mengapresiasi ada nya laporan sebagai tanda meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses demokrasi.
“Laporan ini menunjukkan antusias masyarakat Kabupaten Anambas terhadap Pilkada 2024 sangat baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, laporan tersebut akan dikaji dalam waktu dua hari, dengan proses lanjutan yang mematuhi ketentuan.
Jika ada kekurangan dokumen atau bukti pendukung, Bawaslu akan meminta pelengkapnya.
“Batas waktu pengajuan untuk menjadi laporan resmi ada lah 14 hari kerja,” tegas Novelino kepada sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terpisah, Ketua Tim Relawan Dapil I Paslon 02, Firman Edy, menyatakan laporan dari paslon 01 adalah hal yang wajar dalam kontestasi politik.
“Dalam politik, rasa puas dan tidak puas itu lumrah.
Kami menghormati keputusan paslon 01 untuk melapor,” ujarnya.
Selain itu Firman juga membantah dugaan keterlibatan paslon 02 dalam video yang menunjukkan seseorang menerima uang, yang diduga terkait dengan praktik politik uang.
“Tim kami tidak akan melakukan tindakan bodoh seperti itu. Jika diperlukan, kami siap menelusuri asal-usul video tersebut,” tegas Firman.
Red propaganda siapa yang harus bertanggung jawat membuat public bingung.?
Penulis :Red