Sahtiar Jelaskan Keresahan Pegawai Tidak Tetap

Admin
17 Jan 2025
Last Updated 2025-02-06T14:28:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Sekeretaris Skeretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,
Sekeretaris Skeretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar. (Dok : Kominfotik).
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK.CO.ID - Akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar jelaskan keresahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah (Pemkap) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (17/1/2025).

Sahtiar menyebutkan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Anambas menghapus status Pegawai Tidak Tetap (PTT) per 1 Januari 2025.

Penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Anambas itu merujuk pada UU No 20 tahun 2023, dipertegas dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas No 853 tahun 2024 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, penghapusan honorer merupakan bagian dari tindaklanjut aturan pemerintah dalam penataan pegawai non ASN 2025. Dikutip dari halaman Tribunbatam, (17/01).

"Jadi ini bukan pemberhentian. Ini penegasan administrasi bahwa tidak ada lagi penerimaan atau status honorer di tahun 2025.

Ia menjelaskan untuk penataan pegawai non ASN atau honorer nantinya akan dialihkan pada status pegawai ASN yakni PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Namun, honorer yang dapat mengikuti seleksi mesti memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

"Bagi yang ikut CPNS dan tak lulus tahap administrasi maupun yang tak lulus PPPK tahap 1 dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Mereka juga mesti terdaftar di data BKN. nantinya akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu," terangnya.

Kendati adanya peralihan PPPK Paruh Waktu, pihaknya mengaku belum menerima dan masih menunggu aturan teknis tentang job desk tersebut dari pusat.

"Kan isunya kerjanya hanya setengah hari saja, terus ada lagi katanya bekerja saat dipanggil saja, tapi kan yang pastinya belum ada. Kami masih tunggu sekalian teknis penganggaran gaji dan penghitungannya seperti apa," kata Sahtiar.

Di sisi lain, meski status honorer telah dihapus, mereka para pegawai non ASN itu sebutnya, masih tetap bekerja di lingkungan Pemkab Anambas.

Dengan aktif bekerja itu, pihaknya memastikan bahwa penggajian pegawai non ASN tetap akan direalisasikan hingga waktu pengangkatan seleksi selesai.

Hal itu sebagaimana dipertegas oleh Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pertanggal 12 Desember 2024.

"Untuk penggajian pasti diberikan karena itu sudah arahan pusat," tegasnya.

Kini untuk merealisasikan itu, pihaknya pun masih menanti pedoman petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Kami hampir rutin rapat zoom meeting dengan gubernur dan beberapa kabupaten/kota, sama-sama masih menunggu aturannya," ucap Sahtiar.

Ia pun meminta kepada pegawai non ASN untuk tetap masuk bekerja agar nantinya dapat menjadi dasar pemberian gaji jika aturan sudah final.

"Ya dalam proses penyelenggara roda pemerintahan keberadaan teman-teman ini sangat membantu tentunya dalam memberikan pelayanan publik.

Ia berharap agar mereka tetap masuk kerja, "Kalau ada yang bolong-bolong itu ada aturan disiplin pemotongannya.

Tapi kalau misal sebulan tak masuk, ya macam mana mau diberikan. Kan ini dasarnya, apalagi mereka tak ada SK," pungkasnya.

Penulis : ***/Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl