![]() |
Dok : Rapat Pembahasan Gaji Pegawai Tahun 2024-2025 Lebih Target Kemampuan Anggaran Kabupaten Kepulauan Anambas. |
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK.CO.ID - Persoalan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas saat wajib menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Bentuk perhatian Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat persolan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Pasir Peti, Senin, (20/01/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hino Faisal pada kesempatan itu ikut hadir, kehadiran Hino Faisal dalam rapat ini menyebutkan, saat ini ada 151 PTT yang sudah di berhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
“Saat ini ada 151 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah di berhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, ‘ kata Hino Faisal, (20/01).
Lebih lanju Hino Faisal menjelaskan, berdasarkan surat edaran, yang diberhentikan itu tidak memenuhi syarat karena dia tidak punya ijazah dan batas umur yang sudah melebihi," ucap Hino.
Lebih lajut Hino menjelaskan, terkait 151 Ex Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diberhentikan itu, Pemeritah (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan solusi yakni akan diserahkan oleh pihak ketiga.
Dalam rapat tersebut, Hino juga menyampaikan bahwa terkait gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bulan Desember 2024 yang belum dibayar, “kata Hino.
Masih kata dia, terkait gaji di bulan Desember 2024, hasil rapat kami tadi sudah di lakukan audit dari inspektorat dan akan di review oleh BPK, “pungkas Hino.
Penulis : Ms/Red