![]() |
Penyerahan LKPJ dari Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ke pada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, (Dok : DPRD KKA). |
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK.CO.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggara 2024 telah dilaksanakan.
Kegiatan tersebut berlansung di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jalan Iamam Bonjol, Senin 24 Maret 2025.
Tampak rapat kali ini dipimpin oleh Wawan Kurniawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,
Pada kesempatan itu, Wawan Kurniawan, mengatakan bahwa rapat kali ini di ikuti oleh 13 anggota DPRD, sehingga dinyatakan layak untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Menurut catatan Sekretaris DPRD kabuapten Kepulauan Anambas, rapat kali ini dihadiri 13 dari 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga rapat kali ini dinyatakan Kuorum dan terbuka untuk umum,” jelas wawan sembari mengetuk palu.
Tempat yang sama, Aneng, Bupati Kepulauan Anambas, menyebutkan, bahwa akuntabilitas keuangan merupakan cerminan pertanggung jawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dia juga menjelaskan Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar RP.942,80 M (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua, Delapan Puluh Miliar Rupiah), dan terealisasi sebesar RP.773,80 M (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Milyar Rupiah) atau sebesar 82,07% (Persen).
Lebih lanjut terang Aneng, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar RP.39,17 M (Tiga Puluh Sembilan Koma Tujuh Belas Milyar Rupiah), sedangkan terealisasi sebesar RP.28,30 M (Dua Puluh Delapan Koma Tiga Puluh Milyar Rupiah) atau mencapai sebesar 72,23% (Persen).
“Untuk itu dapat saya sampaikan kata Aneng, bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2024, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar RP.1,009. Triliun (Satu Koma Kosong Kosong Sembilan Triliun Rupiah) dan terealisasi sebesar RP.825,39 Miliar (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Koma Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) atau sebesar 81,79% (Persen),” papar Aneng menyampaikan laporan LKPJ.
Sementara Aneng menjelaskan, SILPA Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 2,22 Miliar (Dua Koma Dua Puluh Dua Milyar Rupiah) yang diperoleh dari Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 808,99 Miliar (Delapan Ratus Delapan Koma Sembilan Puluh Sembilan Milyar Rupiah) dikurangi dengan Belanja Daerah sebesar 831,70 Miliar (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Milyar Rupiah) dan ditambah dengan Pembiayaan Daerah Netto Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 24,93 Miliar (Dua Puluh Empat Koma Sembilan Puluh Tiga Milyar Rupiah).
Lanjut Aneng, terkait Pelaksanaan Urusan Pilihan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan sebanyak 5 (Lima) urusan dan 15 (Lima Belas) program yang dijabarkan dalam 30 (Tiga Puluh) kegiatan dan 62 (Enam Puluh Dua) sub kegiatan, dengan total Pagu Anggaran 27,87 Miliar (Dua Puluh Tujuh Koma Delapan Puluh Tujuh Milyar Rupiah) dan realisasi penyerapan keuangannya sebesar 24,48 Miliar (Dua Puluh Empat Koma Empat Puluh Delapan Milyar Rupiah) atau mencapai sebesar 87,84 Persen, dengan capaian realisasi fisik mencapai 90,99% (Persen).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, selain melaksanakan urusan pemerintahan, juga melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat yang didanai dari dana APBN yang merupakan bagian Anggaran Kementerian/lembaga melalui Dana Tugas Pembantuan.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima tugas Pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor : SP DIPA -500.1.4.2/034/DPPP/ND/10/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 melalui 4 (Empat) program dan 5 (Lima) kegiatan, dengan total Pagu Anggaran sebesar 112,58 Juta (Seratus Dua Belas Koma Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan realisasi sebesar 112,40 Juta (Seratus Dua Belas Koma Empat Puluh Juta Rupiah) atau mencapai sebesar 99,87 Persen dengan realisasi fisik sebesar 100% (Persen).
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2024 tentu saja masih memiliki kelemahan, Aneng selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada kesempatan itu Aneng tidak lupa mengajak peran serta aktif mitra Pemkab di DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam membangun dan menata wajah Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang semakin baik, Bermartabat dan Berkakhlakul Karimah, tentunya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Aneng.