Aneng dan Sahtiar Hadir, Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

Admin
30 Mei 2025
Last Updated 2025-06-14T07:13:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto bersama sebelum pemusnahan roko tanpa cukai di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal hasil penindakan di bidang cukai.

Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemusnahan perdana kali ini di hadiri Aneng sekalu Bupati kabupaten Kepulauan Anambas dan di dampingngi oleh Sahtiar selaku sekeretaris Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kehadiran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Bentuk dukungan Pemerintah Daerah untuk memusnahkan barang-barang yang merugikan negara.

“Ya kita hadir bentuk dukungan pemerintah daerah kepada negara untuk memberantas barang masuk ke kabupaten Kepulauan Anambas tanpa cukai, “jelas dia.

Pada tempat yang sama Sahtiar juga menjelaskan, kita berharap dengan adanya upaya penegakan hukum oleh pejabat yang berwenang khususnya barang tanpa cukai yang sangat merugikan negara.
Dok : Aneng selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ikut serta bakar roko tanpa cukai di musnahkan di Tarempa.
“Kita dari sisi pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selalu mendukung setiap pihak APH melakukan penindakan yang tegas tetunya dalam hal kerugian negara, “jelasnya.


Disis lain, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungpinang, Ade Novan, mengatakan

total nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 4,5 miliar dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 3 miliar.

"Pemusnahan barang hasil penindakan itu kurang lebih sekitar 223 karton dengan sebanyak 2.522.368 batang rokok tanpa dilengkapi cukai," ucap, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungpinang, Ade Novan, di Tarempa, Selasa 20 Mei 2025.

Lanjut lagi ia mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab dan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaraan barang ilegal yang dapat mengganggu fasilitas perekonomian serta mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Sementara itu, Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, mengatakan ini merupakan sinergitas stakeholder bersama dengan TNI Angkatan Laut di Tarempa dalam pengawasan dan pelayanan Bea Cukai.

"Terima kasih atas dukungan stakeholder yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga progres pemusnahan barang bukti ilegal yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik," sebutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, tim TNI Lanal Tarempa berhasil mengamankan sebuah mobil boks pengangkut rokok ilegal, diperkirakan nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Peredaran gelap rokok ilegal itu diamankan oleh TNI Lanal Tarempa di Pelabuhan Roro Palmatak, Rabu (5/03/2025).

Penulis : Puspen/Red***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl