Ojol Nilai PP 27/2026 Belum Menyentuh Maslah

Redaksi Newsajaddetik
4 Mei 2026
Last Updated 2026-05-05T02:14:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
newsajaddetik.co.id
Fot : Editing ADOB BATAM. 

BATAM, NEWSAJADDETIK.CO.ID - Gelombang aksi pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tetap berlangsung pada 20 Mei 2026 di sedikitnya 16 daerah di Indonesia. Meski pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2026, Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menilai regulasi tersebut belum cukup menjawab persoalan mendasar.

Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab menegaskan, perjuangan ojol masih jauh dari selesai dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.

“Perpres adalah solusi jangka pendek yang perlu kami apresiasi. Tapi kami tetap mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan UU transportasi online dan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya.

Smentara itu pihak nya akan mendesak pemerintah dengan 12 (dua belas poen) dintaranya;

1. Meski PP 27/2026 Terbit, Ojol Nasional Tetap Turun: “Perjuangan Belum Selesai”

2. Ojol Tak Puas PP 27/2026, Aksi 20 Mei Tetap Menggema di 16 Daerah

3. “Perpres Saja Tak Cukup!” Ojol Nasional Desak UU, Aksi Serentak Tetap Digelar

4. Aliansi Driver Online: Regulasi Masih Abu-Abu, Aksi Nasional Tak Bisa Dihentikan

5. Ojol Bersatu 20 Mei: Tekan Pemerintah dan DPR, Tuntut Kepastian Hukum

6. PP Sudah Ada, Tapi Ojol Tetap Bergerak: 16 Daerah Siap Aksi Serentak

7. Dari Tarif hingga Potongan Aplikasi, Ojol Nilai PP 27/2026 Belum Menyentuh Akar Masalah

8. Gerakan Ojol Nasional Kian Keras: “Jangan Tunggu Lagi, Negara Harus Bertindak!”

9. Ojol vs Aplikasi Memanas: Aksi Nasional Digelar Meski Regulasi Baru Terbit

10. Aliansi Driver Online Batam: 30 Juta Pengguna Aplikasi Juga Harus Dilindungi

11. Tak Hanya Driver, UMKM Terdampak: Ojol Desak Regulasi Tegas Lewat Aksi Nasional

12. “Negara Harus Hadir!” Ojol Nasional Siap Tekan Pemerintah Lewat Aksi 20 Mei 2026.

Pihaknya menegaskan, perpres dinilai belum menyentuh akar masalah ditubuh Ojol.

Lebih lanjut dia, regulasi yang ada harus mampu mengatur secara tegas berbagai aspek krusial dalam ekosistem transportasi online.

“Perpres harus mengatur pengantaran makanan dan barang, tarif bersih roda dua dan roda empat, jaminan sosial, serta hubungan antara mitra dan aplikasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, regulasi yang tidak jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Jangan sampai Perpres ini abu-abu dan malah melahirkan masalah baru,” katanya.

Dampak Sistem Aplikasi Meluas ke Semua Lapisan

ADOB menilai persoalan transportasi online bukan hanya menyangkut driver, tetapi telah berdampak luas pada masyarakat dan pelaku usaha.

“Lebih dari 30 juta pengguna aplikasi harus dilindungi. Anak sekolah, pekerja, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM,” ujarnya.

Ia juga menyoroti biaya dan potongan yang selama ini belum memiliki dasar hukum jelas.

“Biaya pengguna aplikasi tidak diatur. Mitra restoran dan UMKM terpaksa mark-up harga. Ini tidak sehat dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, ADOB bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “penjajahan aplikasi” yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum.

“Pengemudi sudah bertahun-tahun jadi korban perbudakan aplikasi tanpa regulasi,” tegasnya.

Pada kesempatan itu dirinya master kan aksi nasional tetap dilaksanakan.

Meski pemerintah telah mengeluarkan PP, ADOB memastikan aksi serentak tetap dilaksanakan bersama jaringan nasional.

“Aksi tetap kami lanjutkan di 16 titik daerah bersama aliansi lain dalam FDTOI,” ujarnya.

Menurutnya, aksi ini menjadi bentuk tekanan agar pemerintah dan DPR segera merealisasikan tuntutan yang telah lama disuarakan.

“Kami akan terus mendorong pemerintah dan DPR agar tuntutan ini bisa direalisasikan tanpa harus menunggu lagi,” katanya.

Gerakan “Ojol Bersatu, Gerakan Ojol Nasional” yang diusung tahun ini membawa pesan yang lebih luas, yakni mendesak kehadiran negara dalam mengatur ekosistem digital transportasi.

Dengan tema “Selamatkan Negeri dari Penjajahan Aplikasi”, ADOB menilai persoalan ini juga menyangkut kewenangan pemerintah daerah yang selama ini dinilai lemah.

“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan jelas. Sudah lebih dari 10 tahun seperti ini,” ujarnya.

ADOB berharap, dalam jangka pendek pemerintah segera memperkuat regulasi turunan, sementara dalam jangka panjang UU Transportasi Online bisa disahkan.

“Ojol dan pengemudi online adalah instrumen penting di negeri ini. Negara harus hadir. Jangan kalah dengan aplikasi,” pungkasnya.


Penulis : RW/Red.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl