Kasus Tiket Pesparawi Kepri Naik ke Tahap Tersangka, Dua Orang Dijerat Ditreskrimum

Redaksi Newsajaddetik
8 Jul 2026
Last Updated 2026-08-14T17:48:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BATAM, NEWSAJADDETIK.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum kedua orang tersebut setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Menurutnya, proses penanganan perkara terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai pihak. Para saksi tersebut terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga perwakilan maskapai penerbangan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Berbagai dokumen tersebut saat ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi kepada masyarakat akan disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegas Kabid Humas.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Melalui layanan tersebut, laporan masyarakat dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl