![]() |
| Fot St Kominfo Anambas: Foto bersama antara, Ajeng Bupati Anambas dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP RI, Dr. Ahmad Aris di ruang kerja KKP RI, (28). |
Dalam lawatannya, Bupati Aneng menggelar rapat koordinasi dengan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP RI, Dr. Ahmad Aris. Keduanya membahas detail pelaksanaan program, mulai dari penentuan lokasi, pemetaan kebutuhan nelayan, penyediaan infrastruktur pendukung, hingga penguatan koordinasi lintas sektoral agar program tepat sasaran.
Bupati Aneng mengapresiasi dukungan penuh KKP RI terhadap Anambas yang berstatus sebagai salah satu beranda terdepan Indonesia. Ia berharap program ini segera terealisasi dan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat pesisir.
"Program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan menjadi penggerak pembangunan ekonomi masyarakat pesisir. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas siap bersinergi dengan pemerintah pusat agar program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata," tegas Bupati Aneng dalam keterangannya.
Selain fokus pada kesejahteraan nelayan, pertemuan ini juga menyoroti strategi khusus untuk pengembangan pulau-pulau kecil terluar. Hal ini dinilai vital, tidak hanya untuk menggenjot ekonomi pesisir, tetapi juga demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di garis perbatasan.
Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP RI, Dr. Ahmad Aris menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pusat dan daerah.
"Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki potensi kelautan dan posisi strategis sebagai wilayah perbatasan yang perlu terus dikembangkan melalui perencanaan yang terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan pulau-pulau kecil terluar," ujar Ahmad Aris.
Melalui kolaborasi erat ini, diharapkan perwujudan Kampung Nelayan Merah Putih yang maju, mandiri, dan produktif dapat segera terakselerasi di Kepulauan Anambas.
(Hak Cipta: Rilis Resmi Diskominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas - 500.12.18/220/DISKOMINFOTIK/SP/07/2026)-Red.


