![]() |
Foto betrsama para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas didampingi pasangan masing-masing pasangan aongota DPRD masa bakti 2024-2029 sejak dilantik. |
ANAMBAS,NEWSAJADDETIK.MY.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Hasnidar membuka secara resmi rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) 2024-2029 di lantai 1 (satu) ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, JL. Imam Bonjol, Senin September 2024.
“Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019-2024 telah berupaya tenaga dan pikiran untuk menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” pungkas Hasnidar.
Adapun nama nama anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan tahun 2024 – 2029 di antara nya:
1. H. Imran partai politik PPP keterangan Dapil I
2. Hino Faisal partai politik demokrat
3. Syamsir Umri
4. Riky partai politik Golkar
5. Adnan partai politik Nasdem
6. Hj. Tety Hasiati partai politik Gerendra
7. Abdul Hakim partai politik PKB
8. Maryadi partai politik Perindo
9. Siswandi partai politik PBB
1. Rian kurniawan partai politik PPP
2. Linda partai politik Gerendra
3. Yusli ys partai politik PDI-P
4. Mar johan partai politik PKS
5. Wahyudi partai politik PPP
6. Darusman partai politik Bulan Bintang
7. Roky Hasudungan sinaga partai politik Golkar
8. Darusman partai politik Bulan Bintang
1. Ferdiansyah partai politik PAN
2. Ayub partai politik PPP
3. Elysa partai politik Demokrat
4. Sukran partai politik Nasdem
Ketua DPRD sementara, Ayub pada kesempatan itu menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memberikan kepercayaan kepada semua anggota DPRD yang terpilih dan untuk mengemban tugan di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024 -2029.
“Kami tentunya berharap doa dan dukungan dari semua agar amah ini bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya.” ujardia.
Ayub menerangkan 4. tugas pimpinan sementara berdasarkan pasal 34 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 12 tahu 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.
“Antara lain, Untuk memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan Fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan Memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.” ungkap Ayub.
Penulis : Red