Bupati KKA Bersama Pimpinan DPRD Kepulauan Anambas Tanda Tangan Nota Kesepakatan KUA- PPAS 2025 dan APBD Perubahan 2024

Admin
22 Agu 2024
Last Updated 2024-12-22T22:00:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas,
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris Menandatangani KUA-PPAS APBD tahun 2025. 
NEWSAJADDETIK.CO.ID, ANAMBAS - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Kepuluan Anambas telah sepakat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, keputusan itu tentang KUA-PPAS APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 895, 875 miliar.

“Namun angka itu belum termasuk dana alokasi khusus, dana desa, serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucap, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, Tarempa, Kamis, (22/10/2024).

Selain itu, Syamsil Umri menyebutkan, penandatanganan nota kesepatakan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2024, sebagaimana telah disepakati oleh badan anggaran DPRD dan TAPD yakni sebesar Rp. 1, 008 triliun.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Kayuh Serentak Langkah Sepijak 2021-2024"
"Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Anambas dan pemda, serta semua pihak yang bekerja keras dalam menyusun KUA-PPAS ini,” ujar Syamsil.

Menurut Syamsil, KUA-PPAS yang akan disepakati ini merupakan landasan penting dalam penyusunan APBD untuk tahun anggaran mendatang.


Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi pedoman dalam pengalokasian sumber daya keuangan daerah, terlebih mempercepat pembangunan daerah dari semua aspek., KUA-PPAS yang akan disepakati ini merupakan landasan penting dalam penyusunan APBD untuk tahun anggaran mendatang.

Denagn demikian, tentunya hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Agenda rapat paripurna itu, kata Syamsil Umri, merupakan pelaksanaan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi pedoman dalam pengalokasian sumber daya keuangan daerah, terlebih mempercepat pembangunan daerah dari semua aspek.

Penulis : F/Red.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl