![]() |
| Fot St: Foto bersama menampakan dokumen MoU Pemda Anambas, KPU Anambas, (16). |
ANAMBAS, NEWSAJADDETIK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas resmi menjalin kerja sama strategis lintas instansi guna memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Langkah ini ditandai dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama antara Pemkab Anambas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dengan didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E. Acara berlangsung khidmat pada pukul 11.00 WIB di Aula Prof. M. Zen Lantai 3, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan kerja sama ini dirangkaikan dengan kesepakatan sinergi hukum penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan pelaksanaan tahapan regulasi daerah bersama lembaga penyelenggara pemilu.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar agenda seremonial. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemerintah daerah untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dengan didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E. Acara berlangsung khidmat pada pukul 11.00 WIB di Aula Prof. M. Zen Lantai 3, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan kerja sama ini dirangkaikan dengan kesepakatan sinergi hukum penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan pelaksanaan tahapan regulasi daerah bersama lembaga penyelenggara pemilu.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar agenda seremonial. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemerintah daerah untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak positif yang aman bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Aneng dalam arahannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud nyata optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum yang preventif. Sinergi bersama KPU dan Bawaslu juga diharapkan mampu mengawal setiap tahapan kelembagaan agar tetap berjalan di koridor hukum yang transparan.
"Sinergi yang terjalin antara Kejaksaan, Pemkab Anambas, KPU, dan Bawaslu ini adalah bentuk komitmen bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," tegas Sigit Sugiarto.
Selain dihadiri unsur pimpinan daerah, penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis: Ya-Red.


