![]() |
| Saat Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan Mimpin Rapat Paripurna di Lantai I DPRD dengan Agenda Penyampaian LPJ APBD 2025, Juma'at (24-07). |
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Anambas memberikan 10 catatan kritis yang wajib dievaluasi total. Parlemen menilai Pemda gagal mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan abai terhadap kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Kemandirian Fiskal Rendah, PAD Hanya Realisasi 77,88%:
Sorotan tajam tertuju pada jebloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target awal yang dipatok sebesar Rp52,97 miiliar, Pemda hanya mampu mengumpulkan Rp41,26 miliar atau setara 77,88 persen.
Ketua Banggar DPRD Anambas, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa ketergantungan terhadap dana transfer pusat (yang mencapai Rp661,80 miliar) sangat berisiko, terlebih jika terjadi penundaan penyaluran. Banggar mendesak Pemda melakukan langkah konkret lewat digitalisasi, ekstensifikasi, dan intensifikasi sistem pemungutan pajak guna mencegah kebocoran retribusi.
Bobroknya Pelayanan RSUD Palmatak dan Insiden Salah Obat:
Kritik paling krusial datang dari Fraksi PNBKS yang membongkar buruknya tata kelola fasilitas kesehatan. Pemda dinilai abai terhadap keselamatan pasien akibat maraknya keluhan kelangkaan obat-obatan esensial dan ketiadaan tabung oksigen medis di RSUD Palmatak.
Tidak hanya krisis logistik medis, fraksi ini juga menyoroti adanya dugaan kelalaian fatal berupa insiden salah pemberian obat kepada pasien yang sedang dirawat. Parlemen mendesak evaluasi manajemen total terhadap RSUD Palmatak agar mutu pelayanan kesehatan tidak semakin merosot.
"Kebutuhan obat dan oksigen adalah hak dasar keselamatan nyawa masyarakat yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan administrasi anggaran," tegas perwakilan Fraksi PNBKS saat membacakan pandangan akhir.
Ketimpangan Retribusi dan Desakan Swastanisasi Air Bersih:
Selain sektor kesehatan, legislatif menyoroti ketimpangan pemungutan retribusi pada pelabuhan RORO dan transportasi antar-pulau. Untuk mengatasi krisis air bersih menahun, Pemda didesak segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau menyerahkan pengelolaannya kepada sektor swasta.
Fraksi PKAD turut memperingatkan agar realisasi belanja modal ke depan tidak sekadar mengejar kuantitas pengerjaan proyek fisik demi serapan anggaran. Pemda dituntut menghasilkan infrastruktur bermutu tinggi yang memiliki kemanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.
Bupati Anambas menyatakan akan menjadikan seluruh rekomendasi dan rapor merah legislatif ini sebagai bahan evaluasi dinas terkait. Berkas fisik Perda kini diteruskan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi akhir sebelum resmi diundangkan.
Meski sudah disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut oleh pihak DPRD Anambas, namun dimata biro hukum tingkat Provinsi belom tentu di sahkan agar jadi perda.
"Kebutuhan obat dan oksigen adalah hak dasar keselamatan nyawa masyarakat yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan administrasi anggaran," tegas perwakilan Fraksi PNBKS saat membacakan pandangan akhir.
Ketimpangan Retribusi dan Desakan Swastanisasi Air Bersih:
Selain sektor kesehatan, legislatif menyoroti ketimpangan pemungutan retribusi pada pelabuhan RORO dan transportasi antar-pulau. Untuk mengatasi krisis air bersih menahun, Pemda didesak segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau menyerahkan pengelolaannya kepada sektor swasta.
Fraksi PKAD turut memperingatkan agar realisasi belanja modal ke depan tidak sekadar mengejar kuantitas pengerjaan proyek fisik demi serapan anggaran. Pemda dituntut menghasilkan infrastruktur bermutu tinggi yang memiliki kemanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.
Bupati Anambas menyatakan akan menjadikan seluruh rekomendasi dan rapor merah legislatif ini sebagai bahan evaluasi dinas terkait. Berkas fisik Perda kini diteruskan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi akhir sebelum resmi diundangkan.
Meski sudah disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut oleh pihak DPRD Anambas, namun dimata biro hukum tingkat Provinsi belom tentu di sahkan agar jadi perda.
"Apa yang disahkan pihak DPRD Anambas hanya sekedar baru kesepakatan bersama rancangan, selanjutnya akan di evaluasi di biro hukum provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Ya-Red
Penulis: Ya-Red


