Bareskrim Polri Bekuk Bos THM Planet Batam Yuwanky di Bandara Soetta Usai Buron ke Singapura

Redaksi Newsajaddetik
27 Agu 2026
Last Updated 2026-08-27T15:42:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

newsajaddetik.co.id
Foto: Tim Bareskrim Polri resmi membekuk Yuwanky
JAKARTA, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi membekuk Yuwanky, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam (HH Club Planet 3.0), di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (27/8/2026) pukul 16.47 WIB.

Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan saat menginjakkan kaki di tanah air usai melarikan diri ke Singapura. Kabar penangkapan ini berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Redaksi newsajaddetik.co.id.

Kronologi Penyergapan di Terminal 3
Penyergapan berlangsung di area koridor kedatangan internasional Terminal 3. Penyidik Bareskrim Polri yang telah mengantongi Surat Perintah Penangkapan (Sprin Kap) resmi sesuai ketentuan Pasal 18 KUHAP langsung mengadang tersangka sesaat setelah ia melewati pemeriksaan imigrasi bandara.

Dalam proses pengamanan di lapangan, Yuwanky-yang mengenakan kaus putih dilapisi jaket kulit hitam-tampak diapit ketat oleh empat hingga lima personel taktis Bareskrim Polri.

Petugas mengunci pergerakan fisik tersangka guna mengantisipasi potensi perlawanan maupun upaya pelarian, sebelum akhirnya digiring menuju kendaraan operasional untuk diboyong ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penyitaan Barang Bukti Pribadi
Saat tindakan pengamanan di lokasi, petugas menyita seluruh barang pribadi dan dokumen penting yang melekat pada diri tersangka:

Dokumen Perjalanan & Identitas: Paspor Republik Indonesia, boarding pass penerbangan Singapura–Jakarta, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alat Komunikasi: Beberapa unit ponsel pintar (smartphone) yang disinyalir digunakan untuk berkoordinasi selama masa pelarian.

Aset Keuangan: Dompet berisi mata uang asing pecahan Dolar Singapura (SGD), uang tunai Rupiah (IDR), serta sejumlah kartu debit dan kredit perbankan.

Barang Bawaan: Tas jinjing kabin yang memuat berkas dan dokumen pribadi pendukung.

Pengungkapan Jaringan dan Penelusuran TPPU

Penangkapan Yuwanky menjadi puncak dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di THM Planet Batam yang diperkirakan memasok hingga 40.000 butir ekstasi per bulan. Pada penggerebekan awal di lokasi hiburan malam tersebut, tim Bareskrim menyita 762 butir ekstasi, mengamankan 32 orang, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Jejak pelarian Yuwanky kian terdesak setelah orang kepercayaannya, Basri Lewaimang, terlebih dahulu ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada 20 Agustus 2026 melalui kerja sama Bareskrim Polri, Divhubinter, dan PDRM/Interpol.

Selain persangkaan pasal peredaran narkotika, Yuwanky kini berhadapan dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menyegel rumah mewah milik tersangka di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa ruko, apartemen, kendaraan, hingga bisnis restoran yang diduga bersumber dari hasil kejahatan narkotika.


Penulis: Redaksi newsajaddetik.co.id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl