Sertifikat Hak Klien Resmi Diserahkan, Pengawalan Hukum Berlanjut

Redaksi Newsajaddetik
27 Agu 2026
Last Updated 2026-08-27T07:12:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

newsajaddetik.co.id
TAREMPA, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Pengadilan Agama (PA) Tarempa secara resmi menggelar agenda teguran eksekusi (aanmaning) dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Trp pada Kamis (27/8/2026). Agenda hukum ini menjadi tahapan krusial yang ditandai dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada Pemohon Eksekusi, Nur Meifiani binti Taufik.

Penyerahan dokumen berharga tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1.4 Akta Perdamaian Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA.Kr yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
newsajaddetik.co.id
Dalam prosesi penyerahan di pengadilan, Pemohon didampingi oleh Roy A. Simarmata, S.H., yang menerima mandat penuh dari Sahala Gultom, S.H., selaku tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SAHALA GULTOM, S.H. & PARTNER.


Sahala Gultom menegaskan bahwa penyerahan fisik sertifikat ini merupakan bukti konkret bahwa perjuangan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada dokumen putusan di atas kertas.

"Hari ini merupakan salah satu tahapan penting bagi klien kami. Penyerahan sertifikat ini membuktikan bahwa perjuangan hukum harus terus dikawal sampai hak yang telah ditetapkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak," ujar Sahala Gultom dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, Sahala menjelaskan bahwa pelaksanaan aanmaning terhadap Termohon Eksekusi, Nurita binti Taufik, menunjukkan bahwa tahapan pemenuhan kewajiban hukum tetap berjalan di bawah pengawasan penuh PA Tarempa.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun yang paling penting adalah setiap pihak harus menghormati dan melaksanakan apa yang telah disepakati secara resmi. Kami akan terus mengawal sampai seluruh hak klien kami benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya," tegasnya.

Tim Kuasa Hukum berharap, dengan diserahkannya sertifikat tersebut, pelaksanaan sisa poin kewajiban dalam Akta Perdamaian Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA.Kr dapat berlanjut secara tertib, penuh itikad baik, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Penulis: Mar

Editor: Redaksi newsajaddetik.co.id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl