Kasus THM di Batam Ter-update: Bareskrim Buru Residivis Yuwanky ke Singapura, Blokir Rekening dan Sita Aset Mewah Sindikat Narkoba

Redaksi Newsajaddetik
26 Agu 2026
Last Updated 2026-08-26T12:59:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
newsajaddetik.co.id
Foto Ilustrasi Karikatur: Bareskrim Buru Residivis Yuwanky ke Singapura, Blokir Rekening dan Sita Aset Mewah Sindikat Narkoba, Rabu (26/8/2026).
JAKARTA, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Rabu, 26 Agustus 2026. Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi newsajaddetik.co.id pada Senin, 24 Agustus 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus bergerak agresif membongkar total jaringan narkotika skala besar yang beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam. Langkah tegas ini ditempuh melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan seluruh sindikat hingga ke akar-akarnya.

Penyidik Mabes Polri resmi memblokir puluhan rekening bank yang terafiliasi dengan jaringan ini. Selain membekukan aliran dana terselubung, petugas juga menyita berbagai aset mewah bergerak maupun tidak bergerak senilai puluhan miliar rupiah.

Fokus pengejaran penegak hukum kini tertuju pada pemilik utama THM Planet Batam, Yuwanky. Pengusaha senior yang merupakan residivis kasus narkotika tersebut resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yuwanky terdeteksi melarikan diri ke luar negeri pasca-penggerebekan dan diduga kuat bersembunyi di Singapura. Bareskrim Polri terus berkoordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna memulangkan paksa tersangka.

Pelarian tersangka utama lainnya yakni Basri Lewaimang dipastikan telah berakhir di tangan hukum. Tokoh yang memiliki dinamika rekam jejak panjang di Kota Batam ini bertindak sebagai pengelola operasional sekaligus bandar penyedia narkotika.

Tim gabungan Interpol membekuk Basri di wilayah Johor Bahru, Malaysia. Tersangka langsung dipulangkan ke Indonesia melalui Jakarta untuk diserahkan ke markas besar kepolisian. Basri kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis UU Narkotika serta TPPU dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Operasi senyap Mabes Polri di kelab malam Batam tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Petugas menyita 762 butir pil ekstasi siap edar serta 11 unit mobil mewah yang diduga hasil perputaran uang haram. Deretan aset properti dan rekening bank milik para tersangka kini telah dipasangi garis polisi (police line).

Penyidikan kasus ini dipastikan berkembang luas ke tingkat nasional. Mabes Polri mengonfirmasi adanya peluang penambahan tersangka baru dari hasil pengembangan interogasi pelaku yang tertangkap. Fokus utama penyidik adalah membidik oknum yang ikut menikmati aliran dana atau "upeti" tetap dari bisnis haram tersebut.

Bareskrim Polri juga menyasar pihak yang berperan sebagai nominee atau penyedia nama terselubung untuk menyembunyikan aset mewah milik tersangka Yuwanky. Proses pelacakan aset (asset tracing) akan terus berjalan sampai seluruh aliran dana ilegal bersih total. (Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl