![]() |
| Foto:Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/09/2025). Sumber: Kompas.co |
JAKARTA, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai polemik pemberian minuman keras (miras) kepada orang yang menghafal ayat-ayat Al-Qur'an. Kasus sensitif yang memicu reaksi keras publik ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Yusril memberikan catatan tegas agar aparat penegak hukum bergerak cepat dan tidak mendiamkan perkara ini. Langkah aktif kepolisian sangat krusial guna meredam ketersinggungan publik serta mencegah terjadinya gangguan keamanan, Kamis (13/08/2026).
Dalam analisisnya, Yusril menyoroti adanya problematika dalam transisi hukum nasional. Ia menyebut Pasal 300 dan 301 di dalam KUHP baru belum sepenuhnya meng-cover secara utuh tindakan promosi atau hadiah miras yang dikaitkan dengan aktivitas agama seperti dalam kasus ini.
"Persoalan ini menimbulkan persoalan hukum dan juga persoalan kepantasan di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya, Pasal 300 dan 301 KUHP baru tidak meng-cover secara utuh hal-hal yang terjadi seperti hadiah pemberian miras ini. Dikatakan penodaan agama tidak, penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak," ujar Yusril.
Kendati ada celah longgar dalam hukum formal, mantan Menteri Kehakiman ini menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata melanggar batas etika, norma kepantasan, dan moral bangsa.
Yusril memberikan catatan tegas agar aparat penegak hukum bergerak cepat dan tidak mendiamkan perkara ini. Langkah aktif kepolisian sangat krusial guna meredam ketersinggungan publik serta mencegah terjadinya gangguan keamanan, Kamis (13/08/2026).
Dalam analisisnya, Yusril menyoroti adanya problematika dalam transisi hukum nasional. Ia menyebut Pasal 300 dan 301 di dalam KUHP baru belum sepenuhnya meng-cover secara utuh tindakan promosi atau hadiah miras yang dikaitkan dengan aktivitas agama seperti dalam kasus ini.
"Persoalan ini menimbulkan persoalan hukum dan juga persoalan kepantasan di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya, Pasal 300 dan 301 KUHP baru tidak meng-cover secara utuh hal-hal yang terjadi seperti hadiah pemberian miras ini. Dikatakan penodaan agama tidak, penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak," ujar Yusril.
Kendati ada celah longgar dalam hukum formal, mantan Menteri Kehakiman ini menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata melanggar batas etika, norma kepantasan, dan moral bangsa.
"Tapi ini adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas, yang menimbulkan ketersinggungan dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam," tegasnya.
Selain itu diri, Yusril meminta jajaran kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat secara adil dan objektif. Ia menyarankan penyidik memanggil seluruh pihak terkait serta melibatkan kesaksian para saksi ahli untuk menjernihkan polemik penafsiran hukum tersebut.
"Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini, memanggil para pihak dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini, sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat," jelasnya.
Meski begitu, Yusril menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak melulu harus berakhir pada hukuman pidana badan. Ia mendorong polisi membuka ruang pemulihan keadaan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
"Tujuan kita sebenarnya bukan mau menghukum seseorang ya, tapi tujuan kita adalah untuk memulihkan keadaan supaya kembali ke keadaan semula. Bagaimana caranya bisa restorative justice, silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian," imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Menko Kumham Imipas memberikan peringatan keras (warning) kepada kepolisian agar tidak lamban dalam menangani isu bernuansa SARA ini. Pembiaran terhadap kasus sensitif dikhawatirkan dapat memicu eskalasi gelombang demonstrasi massal yang berisiko mengganggu stabilitas nasional.
"Yang penting adalah polisi jangan mendiamkan persoalan ini. Kalau didiamkan, nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan hari kemerdekaan ini," pungkas Yusril menutup penjelasannya.
Berita di atas di kutip dari halaman YouTube Nusantara TV, Juamat (14/08/2026).
Penulis: Redaksi newsajaddetik.co.id


