![]() |
Foto: Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Batam Gandy (kanan) berbincang dengan KPLP Lapas Kelas IIA Batam Andre Silalahi, (Foto Rohadi'11/08/2026). |
BATAM, NEWSAJADDERIK.CO.ID — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengusulkan sebanyak 918 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Umum.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Batam, Gandy Fernandy, pada Selasa (11/8/2026). Gandy selaku pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembinaan menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum pemasyarakatan.
Dalam rinciannya, dari total 918 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 906 orang masuk dalam kategori Remisi Umum I (RU I) atau mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian. Sementara itu, 12 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II), di mana 6 warga binaan di antaranya diusulkan bisa langsung menghirup udara bebas setelah keputusan remisi tersebut disetujui dan diterbitkan oleh kementerian terkait.
Namun, Gandy menegaskan bahwa hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang terjerat tindak pidana berat seperti narkoba dan pembunuhan yang telah dijatuhi vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup oleh pihak pengadilan. Saat ini, Lapas Kelas IIA Batam mencatat ada 8 orang terpidana mati dan 43 orang terpidana seumur hidup yang dipastikan tidak diusulkan mendapatkan remisi.
"Bagi warga binaan yang divonis hukuman mati maupun seumur hidup, tidak ada usulan remisi. Berdasarkan data kami, saat ini terdapat 8 orang terpidana mati dan 43 orang terpidana seumur hidup," ujar Gandy saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Lebih lanjut, Gandy juga memaparkan analisis internal pihak Lapas terkait latar belakang para warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas tindak pidana yang menjerat para warga binaan di Lapas Batam dipicu oleh faktor eksternal. "Sekitar 70 persen dari kasus yang menjerat warga binaan di sini disebabkan oleh pengaruh lingkungan negatif," tambahnya.
Keterangan pers ini disampaikan oleh Gandy bertempat di ruang Media Center Lapas Kelas IIA Batam dengan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Batam, Andre Silalahi.
Pihak Lapas menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman formalitas, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama di dalam Lapas. Sistem pemasyarakatan ini diharapkan dapat terus memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri agar siap kembali dan diterima dengan baik oleh masyarakat setelah bebas nanti.
Saat ini, pihak Lapas Kelas IIA Batam sedang menunggu proses verifikasi akhir dan Surat Ttt5rktreputusan (SK) penetapan resmi terkait usulan remisi tersebut menjelang perayaan puncak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: (HLB/Red)
Editor: Redaksi newsajadderik.co.id


