Sengketa Lahan Hak Pakai di Letung Memanas: Tim Hukum Nur Meifiani Tuntut Pembekuan Pembangunan dan Ancam Langkah Hukum

Redaksi Newsajaddetik
21 Agu 2026
Last Updated 2026-08-21T12:45:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto; Sahala Gultom, S.H., Kuasa Hukum Nur Meifiani di ruang kerjanya. 
LETUNG, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Perselisihan atas sebidang tanah Hak Pakai di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas terus memanas. Tim Kuasa Hukum Nur Meifiani secara tegas mendesak pihak Agusriyandi untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di area sengketa, seraya mengancam akan menempuh jalur hukum perdata, pidana, maupun administrasi pertanahan jika imbauan tersebut diabaikan.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Kuasa Hukum Nur Meifiani, Sahala Gultom, S.H., didampingi Roy A. Simarmata, S.H., kepada newsajaddetik.co.id, Jumat (21/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons surat jawaban dari Kuasa Hukum Agusriyandi, Lionardo, S.H. & Associates, yang menolak tuduhan penyerobotan lahan dan klaim pembangunan fasilitas WC ilegal.

Berdasar Data Teknis BPN Anambas

Sahala Gultom meluruskan bahwa indikasi masuknya bangunan fisik milik Agusriyandi seluas 49,5 meter persegi ke lahan kliennya bukan klaim sepihak. Luasan tersebut didasarkan pada Peta Kondisi Lapangan dan Hasil Analisis Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas tertanggal 18 April 2026 atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 00568 seluas 1.392 m² atas nama Taufik, yang saat ini diwakili oleh ahli warisnya, Nur Meifiani.

"Sikap tidak mengakui dari pihak Agusriyandi merupakan hak hukum mereka. Namun, data teknis dari BPN merupakan hasil analisis resmi pertanahan yang patut diuji dan diverifikasi secara resmi, bukan sekadar disangkal lewat korespondensi antar-kuasa hukum," tegas Gultom.

Sikap Hukum Pihak Agusriyandi

Sebelumnya, melalui surat jawaban tertanggal 13 Agustus 2026, Kuasa Hukum Agusriyandi, Lionardo, S.H. & Associates, menyampaikan beberapa poin bantahan:

Bantahan Penyerobotan: Pembangunan WC dilakukan di atas area yang dikuasai secara fisik oleh Agusriyandi dan membantah masuk ke lahan Nur Meifiani.

Batas Belum Definitif: Menyoroti belum adanya penataan batas final serta pemasangan patok definitif antara kedua bidang tanah.


Transparansi Dokumen: Meminta salinan lengkap dokumen teknis BPN yang menjadi dasar klaim luasan 49,5 m².

Kesiapan Penataan Batas: Menyatakan siap dan terbuka untuk melakukan pengukuran serta penataan batas ulang bersama BPN.

Penolakan Penghentian Pembangunan: Menolak tuntutan penghentian pembangunan 1x24 jam secara sepihak sebelum ada kepastian hukum definitif.

Persetujuan Ukur Bersama dan Peringatan Hukum

Menanggapi poin-poin tersebut, Sahala Gultom menyatakan menyambut baik kesediaan pihak Agusriyandi untuk melakukan penataan batas bersama BPN. Namun, ia menekankan bahwa selama batas tanah belum definitif, kedua belah pihak wajib menjaga status quo dan tidak mengubah kondisi fisik lapangan.

Tim Kuasa Hukum Nur Meifiani pun menetapkan empat poin penegasan:

Pembekuan Pembangunan: Pihak Agusriyandi wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan baru, penambahan, maupun perluasan fisik di atas objek sengketa sampai BPN menetapkan batas definitif.

Jaminan Kompromi: Pihak Nur Meifiani berjanji tidak akan melakukan tindakan fisik sepihak, seperti pembongkaran atau perusakan bangunan di lapangan.

Penataan Batas Bersama: Meminta proses penataan batas bersama BPN Anambas segera dikoordinasikan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berbatasan.

Ancaman Jalur Hukum: Apabila aktivitas pembangunan tetap dilanjutkan sebelum ada hasil penataan batas resmi dari BPN, pihak Nur Meifiani akan langsung mengambil langkah hukum perdata, pidana, dan administrasi, serta menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul.

Penulis: Ya

Editor: Redaksi newsajaddetik.co.id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl