JAKARTA, NEWSAJADDETIK.CI.ID — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi mengamankan buronan (DPO) kasus dugaan peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Batam, Basri Lewaimang. Usai ditangkap Interpol di Malaysia, residivis kasus narkoba tersebut kini terancam hukuman mati atas dugaan mengendalikan jaringan peredaran puluhan ribu butir ekstasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan di Kuala Lumpur dan Pemulangan
Pelarian Basri resmi berakhir setelah tim Interpol bersama Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membekuknya di sebuah kawasan permukiman di Kuala Lumpur pada Rabu (19/8/2026). Setelah sempat diamankan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Basri diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (20/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.Penggerebekan THM dan Peran Tersangka
Kasus ini terungkap dari operasi penggerebekan oleh Bareskrim Polri di HH Club Planet 3.0 (Komplek Nagoya City Centre, Batam) pada 10 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 orang, menyita barang bukti 762 butir ekstasi, serta menetapkan 6 orang tersangka awal.
Basri diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual, pengelola, sekaligus pemasok utama jaringan THM Planet (Planet 1, Planet 2, dan Planet 3). Polisi mencatat estimasi peredaran narkoba jenis ekstasi di jaringan THM ini disinyalir mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan.
Konstruksi Pasal Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik Bareskrim Polri menjerat tersangka Basri Lewaimang dengan pasal berlapis atas dugaan kejahatan narkotika dan pencucian uang:
Tindak Pidana Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009): Disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait dugaan permufakatan jahat peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010): Disangkakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 terkait dugaan menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan harta hasil kejahatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Estimasi Omzet dan Rincian Penyitaan Aset
Penyidik telah memasang garis polisi (police line) dan menyita sedikitnya 25 unit aset mewah milik Basri di Batam yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah. Seluruh aset ini diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Dugaan Estimasi Omzet Peredaran Narkotika (TPA)
Komponen Proyeksi Harga Satuan (Estimasi THM) Total per Bulan (40.000 Butir) Total per Tahun
Batas Bawah Rp300.000/butir Rp12,00 Miliar Rp144,00 Miliar
Batas Atas Rp500.000/butir Rp20,00 Miliar Rp240,00 Miliar
Estimasi Rincian Nilai Penyitaan Aset (TPPU)
Kategori Aset Deskripsi & Rincian Item Est. Nilai Total
Kendaraan Darat (10+ Unit) Hummer H2 & H3, Jeep Rubicon, Jeep Wrangler, Land Cruiser, 2x Fortuner, Pajero Sport, Venturer, Mobilio, Xpander Cross|Rp12,00 - Rp18,00 Miliar
Armada Laut (2 Unit) 1 Unit Yacht Azimut 68S & 1 Unit Kapal Motor/Speedboat Rp22,00 - Rp32,00 Miliar
Rumah Elit (12 Unit)Royal Grande (2), Royal Bay (3), Diamond Palace (2), Citra (2), Orchard Suite (1), Kotamas Marina (1), Danau Indah (1) | Rp18,00 - Rp28,00 Miliar
Apartemen & Ruko (7 Unit) 4 Unit Apartemen Pollux Habibie Meisterstadt & 3 Unit Ruko Botania II|Rp9,00 - Rp14,00 Miliar
Komersial (1 Unit) Bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur Rp3,00 - Rp5,00 Miliar
TOTAL AKUMULASI Seluruh Aset Bergerak & Tidak Bergerak|Rp64,00 - Rp97,00 Miliar
Dugaan Skema Modus Pencucian Uang (Laundering Mechanism)
Penempatan (Placement): Hasil penjualan tunai ekstasi di THM Planet yang diduga mencapai Rp12–20 miliar per bulan terkumpul dan disetorkan secara bertahap ke rekening penampung atau nominee.
Pelapisan (Layering): Dana dialirkan kembali untuk membiayai operasional entitas hiburan (gaji karyawan, pasokan minuman, fasilitas kelab) guna memberikan kesan seolah-olah pendapatan berasal dari bisnis legal.
Penggabungan (Integration): Keuntungan bersih dikonversi menjadi aset riil berupa properti elit, mobil mewah, dan armada laut atas nama pribadi maupun pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usul uang kejahatan.
Status 6 Tersangka Lain dan Pemisahan Berkas
Sementara itu, 6 tersangka lain yang diamankan saat penggerebekan di HH Club Planet 3.0 telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka terdiri dari jajaran manajemen operasional (manajer dan pengawas), kasir, hingga karyawan (waiter/kapten) yang bertugas mendistribusikan ekstasi kepada pengunjung.
Penyidik menerapkan pemisahan berkas perkara (splitsing) untuk 6 tersangka tersebut agar proses persidangan tindak pidana asal (predicate crime) dapat berjalan lebih cepat, sementara Bareskrim Polri merampungkan penelusuran aset TPPU milik tersangka utama Basri Lewaimang.
Editor: Redaksi newsajaddetik.co.id



