![]() |
| Dok: St milik newsajaddetik.co.id |
JAKARTA, NEWSAJADDETIK.CO.ID – Pelarian panjang Basri Lewaimang (50), pengelola sekaligus gembong narkoba jaringan Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam, resmi berakhir. DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut berhasil diringkus tim gabungan internasional di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Detail & Kronologi Penangkapan Internasional
Waktu Penangkapan: Rabu, 19 Agustus 2026 (sore hari).
Lokasi Pengamanan: Kawasan permukiman di Kuala Lumpur, Malaysia. Informasi nama spesifik perumahan dibatasi demi alasan keselamatan tim dan pengembangan operasional di lapangan bersama Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Evakuasi Sementara: Usai dibekuk pada pukul 20.00 waktu setempat, tersangka langsung diamankan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat RI Kuala Lumpur.
Pemulangan ke Tanah Air: Diterbangkan dari Malaysia menuju Markas Besar Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (20/8/2026) guna menjalani pemeriksaan intensif.
Rekam Jejak Bisnis Narkoba & Penyitaan Aset
Basri Lewaimang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika yang berpusat di beberapa kawasan hiburan malam Batam, seperti HH Club serta Planet 1, 2, dan 3 di kawasan Jodoh. Jaringan ini ditaksir mendistribusikan sedikitnya 40.000 butir ekstasi per bulan dengan omset mencapai miliaran rupiah.
Dalam penanganan TPPU, penyidik membidik aset hasil kejahatan bernilai puluhan miliar rupiah yang mencakup sejumlah properti/bangunan, kapal, uang tunai di atas Rp200 juta, serta 11 unit kendaraan operasional termasuk mobil mewah Pajero Sport.
Komando Operasi Kepolisian
Operasi lintas negara ini melibatkan jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Hadi S, didampingi Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen selaku pimpinan taktis lapangan, dengan fasilitasi Red Notice dari Divisi Hubinter Polri (NCB Interpol Indonesia) serta koordinasi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Suara Publik: Salinan Komentar Netizen TikTok & Instagram
Penangkapan ini memicu perhatian luas publik di media sosial. Berikut adalah tanggapan serta sorotan warganet terkait penegakan hukum kasus ini:
@SBr_OutbaCk: "Gak mungkin dia main sendiri, boss besarnya mana? Jangan tumbalin pengelola aja!"
@Adit 75: "Hotel dan THM tempat dia kerja harusnya disita juga, pemiliknya kok aman-aman aja?"
@Media Pemersatu Bangsa: "Bongkar backingan di belakangnya! Gak mungkin usaha segede itu lancar bertahun-tahun tanpa ada yang jaga."
@dans_siltorxviii: "Sudah bertahun-tahun beroperasi di Batam baru sekarang digerebek? Kemana aja aparat selama ini?"
@prawita_rama: "Sistem pengawasannya dipertanyakan. Ini masalah jaringan besar."
@iimzee: "Lewat jalur mana barang sebanyak itu bisa masuk Batam? Bea Cukai harusnya diperiksa juga!"
@Amanda br Arios 85: "Bang Basri orang baik, sering bantu warga NTT di Batam. Semoga urusannya cepat selesai."
@mozzaloren: "Beliau sangat dermawan sosialnya tinggi, kami terkejut dengar berita ini."
@putra_na77: "Sisi pribadinya sangat peduli sesama, tapi kalau urusan hukum biar berjalan semestinya."
@RGcosmo: "Hukum mati saja bandar narkoba, merusak generasi muda di Batam!"
@Zul Kipli: "Paling nanti pasang badan, aktor intelektualnya tetap bebas berkeliaran."
@Sitorus_03: "Jangan tebang pilih, semua THM di Batam yang ada peredaran narkoba harus dirazia sama Mabes."
@imptriiiiiiii: "Aduh kasihan karyawan HH Club, pasti banyak yang jadi pengangguran setelah ini."
@Ayna: "Semoga keadilan ditegakkan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu."
@lavotanah: "Kami tahu dia orang baik di organisasi masyarakat, tapi hukum tetap hukum."
@Bogel gentong: "Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja seperti kasus-kasus THM sebelumnya."
@Pablo_Cobs: "Uang pencucian uangnya harus disita sampai habis biar jera."
@⚔️ ⚔️: "Apresiasi buat Bareskrim Polri langsung turun tangan dari Jakarta, kalau lokal yang gerak bocor terus."
@cak yus: "Maju terus Polri, bersihkan Batam dari peredaran narkoba skala besar!"
Sampai berita ini ditayangkan, pihak yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi newsajaddetik.co.id terbuka lebar untuk menerima hasil konfirmasi maupun hak jawab dari pihak terkait dalam kurun waktu 2x24 jam.
Editor: Redaksi newsajaddetik.co.id


