![]() |
| Foto Momen Lokasi, Basri Lewaimang: Pelataran / halaman luar masjid (di wilayah Batam, yang kerap diidentikkan dengan Masjid Greenland Batam tempat beliau aktif beribadah). |
JAKARTA, NEWSAJADDETIK.CO.ID – Pelarian Basri Lewaimang, buronan kakap kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), resmi berakhir. DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut diringkus oleh tim gabungan di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diterbangkan menuju Jakarta pada Kamis (20/8/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lokasi Pengamanan: Kawasan perumahan di Kuala Lumpur, Malaysia. Pihak otoritas sengaja membatasi perilisan nama spesifik lokasi demi alasan keselamatan tim di lapangan dan kepentingan pengembangan kasus.
Evakuasi Sementara: Usai ditangkap tim gabungan, pada pukul 20.00 waktu setempat tersangka langsung dibawa dan diamankan ketat di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Pemulangan ke Tanah Air: Kamis, 20 Agustus 2026, Basri diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Markas Besar Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Status Hukum: DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap narkotika serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami jaringan tindak pidana ini guna membongkar alur peredaran serta menelusuri seluruh aset hasil kejahatan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (20/8/2026), Redaksi newsajaddetik.co.id telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memverifikasi data yang diterima. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak berwenang maupun pihak terkait yang hendak memberikan klarifikasi lanjutan mengenai kasus Basri Lewaimang ini.
Editor: Redaksi newsajaddetik.co.id



