Aset Negara Lapuk Dibeli Uang Rakyat: Gedung UPTD Perikanan Anambas Terbengkalai, Pemda Tutup Mata?

Redaksi Newsajaddetik
25 Agu 2026
Last Updated 2026-08-25T04:49:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Foto perbandingan jika dirawat dengan benar aset negara. 
JEMAJA, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Ironi tata kelola aset publik di Kabupaten Kepulauan Anambas kian mencolok. Bangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DPPP) di Kecamatan Jemaja kini berdiri merana bagai bangunan hantu yang lapuk dimakan waktu. Gedung bernomor registrasi aset 046 tersebut tak hanya menjadi bukti otentik pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah, tetapi juga memicu spekulasi krusial: ke mana mengalirnya alokasi anggaran pemeliharaan rutin yang bersumber dari uang rakyat?
newsajaddetik.co.id
Foto kondisi terkini Kantor milik dinas perikanan Anambas, cabang Jemaja
1. Pemandangan Buruk di Jalur Pariwisata Strategis
Berdasarkan investigasi visual dan verifikasi data lapangan, bangunan kayu berarsitektur panggung yang terletak di Jalan Padang Melang, Desa Batu Berapit ini memperlihatkan tingkat kerusakan yang amat memprihatinkan:

Simbol Identitas yang Hancur: Papan nama utama berbahan kayu di bagian atas gedung tampak pecah, terkelupas total, dan tak lagi layak dipandang. Pemerintah daerah hanya menutupi kebobrokan tersebut dengan membentangkan banner kain seadanya bertuliskan "DINAS PERIKANAN PERTANIAN DAN PANGAN UPTD KECAMATAN JEMAJA".
Kerusakan Struktur Luar: Plafon bagian bawah serta lisplang atap tampak ambrol menganga. Material kayu yang menyangga bagian luar gedung mulai mengalihkan fungsi dari fasilitas pelayanan publik menjadi ancaman keselamatan bagi warga yang melintas.

Legitimasi Aset Negara: Di samping pintu masuk, plat seng bernomor registrasi 046 masih menempel tegas, menegaskan bahwa bangunan ini secara sah merupakan Barang Milik Daerah (BMD) di bawah kepemilikan Pemkab Kepulauan Anambas.
Kondisi terabaikan ini kian ironis mengingat letak gedung berdiri tepat di tepi jalan raya perlintasan utama masyarakat dan wisatawan yang menuju destinasi unggulan Pantai Padang Melang. Penelantaran ini secara langsung mencoreng wibawa pemerintah daerah di mata publik.

2. Aroma Maladministrasi: Menagih Keberadaan Anggaran APBD
Sesuai azas tata kelola Barang Milik Daerah dan regulasi Kementerian Dalam Negeri, setiap aset berwujud gedung milik pemerintah wajib mengantongi alokasi pemeliharaan berkala guna mempertahankan fungsi pelayanan dan nilai ekonomisnya.

Pembiaran fisik hingga gedung mengalami penyusutan (depresiasi) ekstrem ini mengarah pada dua dugaan pelanggaran tata kelola keuangan daerah:

1. Indikasi Penguapan Pos Anggaran: Apakah Pos Anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Bangunan Gedung Kantor dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas terkait rutin diserap setiap tahun anggaran, namun realisasi fisiknya diduga fiktif dan tidak pernah menyentuh bangunan UPTD Jemaja?

2. Kelalaian Berat Pengelolaan Aset: Jika anggaran memang tidak dialokasikan, mengapa Pemkab Kepulauan Anambas membiarkan aset bernilai ratusan juta rupiah ini membusuk tanpa kejelasan status operasional maupun tindakan penghapusan aset (asset write-off) yang sah sesuai aturan hukum?

3. Jejak KIB C dan Pemborosan Keuangan Daerah
Diperkirakan berdiri sejak era awal pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas (rentang tahun 2008–2012) pasca-pemekaran dari Kabupaten Natuna, gedung ini semestinya tercatat secara terperinci dalam Kartu Inventaris Barang (KIB C) Gedung dan Bangunan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Membiarkan fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBD rusak parah hingga tidak dapat difungsikan merupakan bentuk pemborosan keuangan negara yang nyata. Aset yang seharusnya menjadi pusat pelayanan nelayan dan petani di Kecamatan Jemaja ini kini hanya menjadi monumen kegagalan manajemen birokrasi.

4. Desakan Audit Investigatif BPK dan Keterbukaan Informasi
Atas temuan ini, redaksi newsajaddetik.co.id secara tegas mendorong langkah hukum dan pengawasan dari instansi berwenang:

Audit Investigatif BPK RI & Inspektorat: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau bersama Inspektorat Daerah mendesak untuk segera melakukan audit uji petik (sampling audit) serta audit kepatuhan atas alokasi dan realisasi dana pemeliharaan aset DPPP Kepulauan Anambas selama 5 (lima) tahun anggaran terakhir.

Uji Transparansi PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas ditantang untuk membuka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi newsajaddetik.co.id masih terus berusaha menghimpun konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan serta Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Anambas guna memberikan ruang klarifikasi berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Redaksi newsajaddetik.co.id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl