Buru Residivis Yuwanky ke Singapura, Bareskrim Blokir Puluhan Rekening dan Sita Aset Mewah Puluhan Miliar

Redaksi Newsajaddetik
24 Agu 2026
Last Updated 2026-08-24T02:54:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

newsajaddetik.co.id
BATAM, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperketat perburuan internasional terhadap pengusaha asal Batam, Yuwanky (67), yang resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan peredaran gelap narkotika skala masif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club / Planet Batam, Senin (24/8). Pemilik kawasan hiburan malam sekaligus pengembang pasar tersebut terindikasi kuat telah melarikan diri ke Singapura.
newsajaddetik.co.id
Profil Tersangka dan Dugaan Modus TPPU

Berdasarkan data penyidikan Bareskrim Polri, Yuwanky lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berdomisili di Jl. Palem Raja No. 34, RT 01 / RW 01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Pria tersebut terkonfirmasi merupakan residivis kasus narkoba yang diduga kembali mengendalikan jaringan peredaran gelap dalam kapasitas masif mencapai 40.000 butir ekstasi per bulan.

Hasil investigasi tim Redaksi newsajaddetik.co.id beberapa hari terakhir, mengindikasikan bahwa keuntungan dari peredaran barang haram tersebut diduga diputar kembali (money laundering) untuk membiayai sektor bisnis legal. Yuwanky tercatat sebagai pemilik THM Planet 1, Planet 2, dan HH Club Planet 3, serta melebarkan sayap usaha sebagai pengembang kawasan Pasar Jodoh Baru di Batam.

Jerat Hukum dan Landasan Undang-Undang

Guna memiskin dan menindak tegas seluruh jaringan kejahatan ini, penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10, terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau diduga hasil pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kronologi Penindakan dan Perburuan Buron

Penyidikan Bareskrim Polri membongkar kronologi penindakan operasional jaringan THM Batam sebagai berikut:

10 Agustus: Tim Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, menyita barang bukti 762 butir ekstasi, dan mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan intensif.

11–19 Agustus: Pengelola lapangan, Basri Lewaimang, melarikan diri ke Malaysia pada 11 Agustus (DPO Nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba). Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol menangkap tersangka di Johor Bahru pada 19 Agustus.

20 Agustus: Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Bareskrim Polri menerbitkan Surat DPO Nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Yuwanky yang diduga melarikan diri ke Singapura.
Rincian Penyitaan Aset Jaringan (TPPU)

Penyidik Bareskrim Polri bersama PPATK melakukan pembekuan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana:

Armada Laut: 1 Unit Yacht Luxury (Azimut 68S) dan 1 Unit *Speedboat* operasional bernilai puluhan miliar Rupiah yang diduga disiapkan sebagai sarana jalur distribusi dan mobilitas laut.

Kendaraan Darat: Puluhan unit mobil mewah (Toyota Alphard, SUV, Sedan) serta belasan unit sepeda motor yang didaftarkan atas nama pribadi tersangka maupun nama orang kepercayaan (nominee).

Properti & Real Estate: THM Planet Batam, HH Club, kawasan Pasar Jodoh Baru, serta puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seluruhnya kini dalam status penyegelan (police line).

Keuangan & Valas: Pemblokiran puluhan rekening penampung di BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, serta akun valuta asing atas nama Yuwanky, Basri Lewaimang, entitas PT pengelola THM, dan akun nominee, beserta penyitaan uang tunai pecahan IDR, SGD, dan USD bernilai total puluhan miliar Rupiah.

Aspek perlindungan data tetap diperhatikan dalam rilis perkara ini. Sebagai catatan penting Redaksi newsajaddetik.co.id: (Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan standar publikasi penyidikan Bareskrim Polri, detail 16 digit nomor rekening tidak dipublikasikan secara terbuka).

Daftar 8 Tersangka Operasional

Selain memburu dua buron utama, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang yang diamankan dari TKP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/128/VIII/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 10 Agustus.

Seluruh tersangka berdomisili di Kota Batam dengan dugaan peran operasional di THM HH Club / Planet 3.0 Batam sebagai berikut:

1. Deky - Diduga berperan mencatat keuangan peredaran narkoba dan menyuplai barang ke kapten lantai.

2. Wahidin alias Akbar -  Diduga bertindak sebagai penyuplai barang ke kapten-kapten lantai THM.

3. Sutin Maimunah - Diduga bertindak sebagai pengedar sekaligus Kapten Lantai 3 THM.

4. Iswahyudi alias Ujang - Diduga bertindak sebagai pengedar sekaligus Kapten Lantai 1 THM.

5. Rianto - Diduga bertindak sebagai pengedar sekaligus Kapten Lantai 2 dan area KTV.

6. Yeskiel Morsles Gultom - Waiter / pelayan yang diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan barang di lapangan.

7. Delva Andika - Waiter / pelayan yang diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan barang di lapangan.

8. Zainal Aguspin Lubis - Waiter / pelayan yang diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan barang di lapangan.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri dan Interpol terus mendasarkan penanganan perkara pada transparansi hukum dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penulis: Redaksi newsajaddetik.co.id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl