"Rakyat Bayar Pertalite, Bukan Kerusakan": HIMA PERSIS Desak Pidanakan Pengelola SPBU Km 16 Bintan dan Demotivasi Praktek Manipulasi BBM

Redaksi Newsajaddetik
25 Agu 2026
Last Updated 2026-08-25T14:39:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Foto: StHIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, (25/8/2026).  
BINTAN, NEWSAJADDETIK.CO.ID — Kasus dugaan Pertalite tercampur solar di SPBU Km 16 Bintan yang melumpuhkan puluhan kendaraan warga meluas menjadi sorotan nasional. Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan mengecam keras insiden yang memicu kerusakan fatal pada kendaraan masyarakat tersebut dan menilai kejadian ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan publik.

Gejala mesin berat, keluarnya asap pekat, hingga mogok massal yang dialami konsumen usai mengisi BBM di lokasi tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis operasional, melainkan dugaan kejahatan terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.

"Masyarakat datang membeli Pertalite sesuai standar spesifikasi negara. Ketika kendaraan mereka justru rusak, ini adalah bentuk perampasan hak konsumen. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha; kepastian hukum, transparansi audit, dan ganti rugi penuh wajib ditegakkan tanpa kompromi," tegas Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan.

Peringatan Keras Berbasis UU Perlindungan Konsumen

HIMA PERSIS menegaskan bahwa pengelola SPBU wajib menanggung seluruh kerugian materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4, 7, dan 19 undang-undang tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan, serta berhak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh barang dagangan yang cacat mutu.

"Konsumen jangan dijadikan korban dua kali dengan dipaksa menanggung biaya perbaikan bengkel secara mandiri. Pengelola SPBU harus bertanggung jawab secara mutlak," tambah Zhein.

7 Desakan Tajam HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan

Investigasi Pidana Transparan: Polres Bintan diminta mengusut dugaan unsur kesengajaan maupun kelalaian fatal secara terbuka.

Uji Laboratorium Independen: Membuka hasil pengujian sampel BBM dari laboratorium independen kepada publik secara akuntabel.

Penyitaan & Audit Total:
Memeriksa dan menyegel fasilitas tangki penampungan, dispenser, jalur distribusi, hingga rekaman CCTV SPBU.

Ganti Rugi Total: Mendata seluruh korban dan menjamin ganti rugi 100 persen atas biaya perbaikan kendaraan.

Penjatuhan Sanksi Berat: Membekukan izin operasional atau sanksi hukum maksimal jika terbukti terjadi kecurangan atau pencemaran BBM.

Pembersihan Rantai Distribusi: Menelusuri seluruh alur pasokan BBM untuk menutup celah oplosan di tingkat regional.

Audit Kualitas Massal: Mendorong pengawasan berkala secara ketat di seluruh SPBU Kepulauan Riau guna melindungi hak masyarakat.

HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan memastikan akan mengawal kasus ini hingga seluruh hak warga terpenuhi dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Press Release: HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan

Editor: Redaksi newsajaddetik.co.id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl